Flyover Pasupati Berganti Nama Jadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja

Jum'at, 18 Februari 2022 - 14:03 WIB
loading...
Flyover Pasupati Berganti Nama Jadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja
Flyover Pasupati yang menjadi ikon Kota Bandung berubah nama menjadi Jalan Pro Dr Mochtar Kusumaatmadja. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Flyover Pasupati yang selama ini dikenal sebagai ikon Kota Bandung, Jawa Barat berganti nama menjadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja.

Penggantian nama jalan penghubung utama pintu keluar Tol Pasteur menuju Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di kawasan Gedung Sate itu sebagai bentuk perhormatan warga Jabar terhadap sumbangsih pemikiran dan perjuangan Mochtar Kusumaatmadja untuk Indonesia di kancah internasional.


Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Jabar sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemda Provinsi Jabar, Dewi Sartika mengatakan, usulan penyematan nama mantan Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan Menteri Kehakiman di Kabinet Pembangunan II itu berasal dari civitas Universitas Padjadjaran (Unpad).

"Pengusulan nama Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ini berasal dari civitas Universitas Padjadjaran dan telah mendapat dukungan penuh dari Pak Gubernur yang secara lisan telah menyampaikan aspirasi warga Jabar ini pada pemerintah pusat, agar dapat dilegalkan," tutur Dewi, Jumat (18/2/2022).

Pihaknya pun secara formal telah menyampaikan dokumen pengusulan nama jalan tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tindak lanjut pengusulan secara lisan Gubernur Jabar kepada Menteri PUPR.

"Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Kementerian PUPR karena telah menyetujui perubahan nama dari Jalan Layang Pasupati menjadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja belum lama ini," katanya.


Rencananya, kata Dewi, peresmian nama Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja tersebut bakal digelar pada waktu dekat.

"Hadirnya nama Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ini sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan pengusulan pahlawan nasional, yaitu adanya monumen/artefak berupa gedung/jalan, dan sebagainya di daerah pengusul," terangnya.



Saat ini, lanjut Dewi, pihaknya tengah mematangkan dokumen atau berkas pengusulan resmi Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional pada Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan dikirimkan pada Februari 2022 ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)