Tuntut Kepala Desa Mundur, 800 Tandatangan Warga Diserahkan ke Polres Cimahi

Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:02 WIB
loading...
Tuntut Kepala Desa Mundur, 800 Tandatangan Warga Diserahkan ke Polres Cimahi
Sebanyak 800 tandatangan warga diserahkan ke Polres Cimahi oleh perwakilan tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat ke Polres Cimahi, Kamis (17/2/2022) sore. Foto SINDOnews
A A A
CIMAHI - Sebanyak 800 tandatangan warga diserahkan ke Polres Cimahi oleh perwakilan tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Polres Cimahi, Kamis (17/2/2022) sore. Bukti tandatangan itu untuk menuntut Kepala Desa Bojongsalam yang berinisial AYB mundur dari jabatannya.

Pasalnya, dia diduga kuat telah melakukan tindakan asusila yang dilakukan kepada istri orang lain sebanyak empat kali dan diketahui oleh suami wanita tersebut.



"Hari ini kami melapor ke Polres Cimahi atas tindakan asusila yang telah dilakukan kepala desa, dan menyerahkan 800 tandatangan warga yang menuntut agar dia mundur," kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Rongga, KBB, Rahmat saat ditemui di Mapolres Cimahi.

Dia mengatakan kasus asusila yang dilakukan oleh kepala desa sangat mencoreng citra Desa Bojongsalam. Apalagi kasus ini dilakukan kepada istri sopir ambulans desa yang notabene adalah anak buahnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, sang suami menceraikan istrinya itu.

Kejadian tersebut membuat warga Desa Bojongsalam menjadi resah dan merasa malu karena persoalan kepala desanya menjadi pembicaraan desa-desa lainnya yang bertetangga. Belum lagi ada kekhawatiran para generasi muda yang akan terpengaruh dari perilaku negatif para orang tua yang menjadi pimpinannya.

"Kepala desa sudah mengakui dan meminta maaf, masyarakat juga sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi. Apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama," tuturnya.

Pendamping hukum tokoh masyarakat Rongga, Eber Simbolon menambahkan, selain ke Polres Cimahi laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB. Sebab tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.

"Tuntutan masyarakat adalah, dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta agar dia mundur dari jabatannya, dan tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga," tegasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9184 seconds (0.1#10.140)