Buron 8 Bulan, DPO Kasus Curanmor Ditangkap di Perbatasan Lahat
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang saat itu juga," jelasnya.
Untuk modus pencurian, kata Kompol Tri, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV, sehingga dari petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka Rappi Joy ditangkap," jelasnya. Baca juga: Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Sementara itu, tersangka Rappi mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Hafiz. "Iya pak, saya berdua dengan Agung mencuri motor. Awalnya dia yang mengajak mencuri, tetapi saya yang memetik motornya. Motor kemudian dijual dan saya mendapat jatah Rp1 juta, uang saya habis membeli makanan dan baju," katanya.
Atas ulahnya, tersangka Rappi Joy akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Untuk modus pencurian, kata Kompol Tri, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV, sehingga dari petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka Rappi Joy ditangkap," jelasnya. Baca juga: Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Sementara itu, tersangka Rappi mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Hafiz. "Iya pak, saya berdua dengan Agung mencuri motor. Awalnya dia yang mengajak mencuri, tetapi saya yang memetik motornya. Motor kemudian dijual dan saya mendapat jatah Rp1 juta, uang saya habis membeli makanan dan baju," katanya.
Atas ulahnya, tersangka Rappi Joy akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :