Buron 8 Bulan, DPO Kasus Curanmor Ditangkap di Perbatasan Lahat
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:45 WIB
loading...
Usai sudah pelarian M Raffi Djalaluddin Akbar alias Rapi Joy (21), dari kejaran aparat kepolisian. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Usai sudah pelarian M Raffi Djalaluddin Akbar alias Rapi Joy (21), dari kejaran aparat kepolisian. Dirinya ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Rappi Joy yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Ki Majid, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang tersebut ditangkap dari persembunyiannya di perbatasan Kabupaten Lahat, Sumsel. Baca juga: Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 72 Tersangka Pengedar dan Pemakai dari 45 Kasus
"Tersangka dan rekannya, Agung (DPO), melakukan aksi curanmor milok korban Abdul Hafiz (33) warga Jalan Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang di Jalan A Yani, Lorong Kelekar, tepatnya di parkiran Masjid Al Abror, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (1/6/2021) silam," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Rabu (16/2/2022).
Saat beraksi, lanjut Tri, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Rappi Joy yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Ki Majid, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang tersebut ditangkap dari persembunyiannya di perbatasan Kabupaten Lahat, Sumsel. Baca juga: Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 72 Tersangka Pengedar dan Pemakai dari 45 Kasus
"Tersangka dan rekannya, Agung (DPO), melakukan aksi curanmor milok korban Abdul Hafiz (33) warga Jalan Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang di Jalan A Yani, Lorong Kelekar, tepatnya di parkiran Masjid Al Abror, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (1/6/2021) silam," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Rabu (16/2/2022).
Saat beraksi, lanjut Tri, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban
Lihat Juga :