Polda Jateng Tegaskan Tak Punya Kewenangan Suspend Akun Medsos
loading...
A
A
A
SEMARANG - Ramai cuitan tentang akun media sosial @Wadas_Melawan yang disuspend oleh pihak twitter mendapat tanggapan dari Polda Jateng.
Respons ini diberikan karena banyaknya pengguna twitter yang mengarahkan tudingan bahwa Polri menjadi penyebab akun tersebut disuspend oleh pihak twitter.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya turut prihatin atas suspend yang diterima akun @wadas_melawan.
Iqbal menyatakan, terkait akun @wadas_melawan yang terkena suspend, Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan hal itu.
"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami. Tetapi perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan," katanya.
"Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mensuspended akun media sosial apapun," tandasnya lagi.
Kabidhumas mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial terkait hal itu.
Merujuk pada kebijakan pengelola twitter, Akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform
Kabidhumas Polda Jateng mengimbau pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos.
"Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," tegasnya.
Respons ini diberikan karena banyaknya pengguna twitter yang mengarahkan tudingan bahwa Polri menjadi penyebab akun tersebut disuspend oleh pihak twitter.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya turut prihatin atas suspend yang diterima akun @wadas_melawan.
Iqbal menyatakan, terkait akun @wadas_melawan yang terkena suspend, Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan hal itu.
"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami. Tetapi perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan," katanya.
"Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mensuspended akun media sosial apapun," tandasnya lagi.
Kabidhumas mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial terkait hal itu.
Merujuk pada kebijakan pengelola twitter, Akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform
Kabidhumas Polda Jateng mengimbau pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos.
"Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," tegasnya.
(shf)