Polda Jateng Tegaskan Tak Punya Kewenangan Suspend Akun Medsos
Rabu, 16 Februari 2022 - 15:50 WIB
loading...
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan suspend akun twitter @wadas_melawan. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Ramai cuitan tentang akun media sosial @Wadas_Melawan yang disuspend oleh pihak twitter mendapat tanggapan dari Polda Jateng.
Respons ini diberikan karena banyaknya pengguna twitter yang mengarahkan tudingan bahwa Polri menjadi penyebab akun tersebut disuspend oleh pihak twitter.
Baca juga: Suarakan Penolakan Tambang Wadas, Akun Twitter @Wadas_Melawan Disuspend
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya turut prihatin atas suspend yang diterima akun @wadas_melawan.
Iqbal menyatakan, terkait akun @wadas_melawan yang terkena suspend, Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan hal itu.
"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami. Tetapi perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan," katanya.
"Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mensuspended akun media sosial apapun," tandasnya lagi.
Baca juga: Cuit Tambang Andesit Wadas, Andi Arief Singgung Hasto PDIP
Kabidhumas mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial terkait hal itu.
Respons ini diberikan karena banyaknya pengguna twitter yang mengarahkan tudingan bahwa Polri menjadi penyebab akun tersebut disuspend oleh pihak twitter.
Baca juga: Suarakan Penolakan Tambang Wadas, Akun Twitter @Wadas_Melawan Disuspend
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya turut prihatin atas suspend yang diterima akun @wadas_melawan.
Iqbal menyatakan, terkait akun @wadas_melawan yang terkena suspend, Polda Jateng tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan hal itu.
"Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami. Tetapi perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan," katanya.
"Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mensuspended akun media sosial apapun," tandasnya lagi.
Baca juga: Cuit Tambang Andesit Wadas, Andi Arief Singgung Hasto PDIP
Kabidhumas mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan atau penyedia platform media sosial terkait hal itu.
Lihat Juga :