Usai Bersetubuh di Hotel, 3 Gadis Peras dan Aniaya Pria di Medan

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:56 WIB
loading...
A A A
Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan.


Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.

"Saat itu tersangka mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban," pungkasnya.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3347 seconds (0.1#10.140)