Usai Bersetubuh di Hotel, 3 Gadis Peras dan Aniaya Pria di Medan

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:56 WIB
loading...
Usai Bersetubuh di Hotel,...
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Kasus pemerasan bermodus kencan kini marak di Kota Medan . Terbaru, 3 gadis di daerah itu ditangkap polisi karena memeras korbannya usai bersetubuh di kamar hotel.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan ketiga tersangka anggota sindikat pemerasan itu adalah SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27), warga Kecamatan Medan Deli serta B (21), warga Sunggal, Deliserdang.

Ketiganya ditangkap dalam operasi penangkapan yang dilakukan di dua lokasi dalam sebulan terakhir. "Ketiga orang yang kita amankan berjenis kelamin perempuan," kata Fathir, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Akses Jalan Ditutup Bangunan, 7 KK di Padangsidimpuan Tak Bisa Keluar Beraktivitas

Fathir menjelaskan, SI dan L ditangkap setelah berhasil menjerat korbannya di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Pada awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan SI. Keduanya kemudian sepakat untuk berkencan dengan bayaran untuk SI sebesar Rp 250 ribu.



Setelah sepakat, korban lalu bertemu dengan tersangka SI di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian. Pada saat bertemu pelaku SI meminta uang jasa sebesar Rp 2,5 juta. Namun korban menolak dan kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.

Tak sendiri, dua orang rekan SI berinisial L dan H tiba-tiba datang dan langsung memukuli korban berkali-kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.

Baca juga: 5 Komplotan Penculik Wanita Cantik Bersenjata Api di Jawa Tengah Dibekuk

Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp. 350 ribu. "Korban yang tak terima diperlakukan seperti itu kemudian membuat laporan ke kita dan kita tindaklanjuti dengan menangkap SI dan L," sebut Fathir.

Sementara tersangka B, kata Fathir ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan.

Baca juga: Mencekam! Gudang BBM Meledak dan Terbakar, 7 Rumah Warga Medan Ludes Dilalap Api

Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.

"Saat itu tersangka mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban," pungkasnya.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved