Usai Bersetubuh di Hotel, 3 Gadis Peras dan Aniaya Pria di Medan

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:56 WIB
loading...
Usai Bersetubuh di Hotel,...
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Kasus pemerasan bermodus kencan kini marak di Kota Medan . Terbaru, 3 gadis di daerah itu ditangkap polisi karena memeras korbannya usai bersetubuh di kamar hotel.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan ketiga tersangka anggota sindikat pemerasan itu adalah SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27), warga Kecamatan Medan Deli serta B (21), warga Sunggal, Deliserdang.

Ketiganya ditangkap dalam operasi penangkapan yang dilakukan di dua lokasi dalam sebulan terakhir. "Ketiga orang yang kita amankan berjenis kelamin perempuan," kata Fathir, Selasa (15/2/2022).


Fathir menjelaskan, SI dan L ditangkap setelah berhasil menjerat korbannya di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Pada awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan SI. Keduanya kemudian sepakat untuk berkencan dengan bayaran untuk SI sebesar Rp 250 ribu.



Setelah sepakat, korban lalu bertemu dengan tersangka SI di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian. Pada saat bertemu pelaku SI meminta uang jasa sebesar Rp 2,5 juta. Namun korban menolak dan kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.

Tak sendiri, dua orang rekan SI berinisial L dan H tiba-tiba datang dan langsung memukuli korban berkali-kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.



Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp. 350 ribu. "Korban yang tak terima diperlakukan seperti itu kemudian membuat laporan ke kita dan kita tindaklanjuti dengan menangkap SI dan L," sebut Fathir.

Sementara tersangka B, kata Fathir ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan.


Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.

"Saat itu tersangka mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban," pungkasnya.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)