Sanksi Tegas Menanti Pedagang Minyak Goreng Nakal di Lutra
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09 WIB
loading...
Kadis P2KUKM Muh Kasrum saat memantau stok dan harga minyak goreng di retail modern pasca-kebijakan satu harga dari pemerintah pusat. Foto: Dok Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) melalui Dinas P2KUKM menyiapkan sanksi tegas bagi pedagang minyak goreng nakal di wilayahnya. Sanksi tegas yang dimaksud berupa penutupan usaha hingga pelaporan ke pihak yang berwajib.
Kepala Dinas P2KUKM Lutra , Muhammad Kasrum, mengatakan pihaknya terus memantau stok dan harga minyak goreng di wilayahnya, baik di ritel modern hingga pasar tradisional. Pihaknya berupaya memastikan tidak ada gejolak atau gangguan yang timbul akibat minyak goreng.
Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga, Kadis P2KUKM Lutra Minta Warga Tidak Panic Buying
Ia menyebut selama pemantauan, pihaknya sempat menemukan beberapa kardus minyak goreng di salah satu gudang ritel modern. Dugaan penimbunan itu disinyalir dilakukan oknum karyawan untuk diberikan kepada pihak tertentu.
"Kami sempat menemukan ada ritel modern yang menyimpan beberapa dos minyak goreng, sehingga kami langsung memberikan teguran. Kami meminta agar ritel modern untuk ikuti aturan pusat, barang datang langsung dipajang, jangan disimpan," tegas dia.
Guna mengantisipasi penimbunan minyak goreng , pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak ritel modern. Jika kejadian itu berulang, pemerintah daerah tidak segan mengambil keputusan tegas yakni mencabut izin usaha.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Dorong Pembangunan Pabrik Minyak Goreng
Kepala Dinas P2KUKM Lutra , Muhammad Kasrum, mengatakan pihaknya terus memantau stok dan harga minyak goreng di wilayahnya, baik di ritel modern hingga pasar tradisional. Pihaknya berupaya memastikan tidak ada gejolak atau gangguan yang timbul akibat minyak goreng.
Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga, Kadis P2KUKM Lutra Minta Warga Tidak Panic Buying
Ia menyebut selama pemantauan, pihaknya sempat menemukan beberapa kardus minyak goreng di salah satu gudang ritel modern. Dugaan penimbunan itu disinyalir dilakukan oknum karyawan untuk diberikan kepada pihak tertentu.
"Kami sempat menemukan ada ritel modern yang menyimpan beberapa dos minyak goreng, sehingga kami langsung memberikan teguran. Kami meminta agar ritel modern untuk ikuti aturan pusat, barang datang langsung dipajang, jangan disimpan," tegas dia.
Guna mengantisipasi penimbunan minyak goreng , pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak ritel modern. Jika kejadian itu berulang, pemerintah daerah tidak segan mengambil keputusan tegas yakni mencabut izin usaha.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Dorong Pembangunan Pabrik Minyak Goreng
Lihat Juga :