Sanksi Tegas Menanti Pedagang Minyak Goreng Nakal di Lutra

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09 WIB
loading...
Sanksi Tegas Menanti...
Kadis P2KUKM Muh Kasrum saat memantau stok dan harga minyak goreng di retail modern pasca-kebijakan satu harga dari pemerintah pusat. Foto: Dok Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) melalui Dinas P2KUKM menyiapkan sanksi tegas bagi pedagang minyak goreng nakal di wilayahnya. Sanksi tegas yang dimaksud berupa penutupan usaha hingga pelaporan ke pihak yang berwajib.

Kepala Dinas P2KUKM Lutra , Muhammad Kasrum, mengatakan pihaknya terus memantau stok dan harga minyak goreng di wilayahnya, baik di ritel modern hingga pasar tradisional. Pihaknya berupaya memastikan tidak ada gejolak atau gangguan yang timbul akibat minyak goreng.



Ia menyebut selama pemantauan, pihaknya sempat menemukan beberapa kardus minyak goreng di salah satu gudang ritel modern. Dugaan penimbunan itu disinyalir dilakukan oknum karyawan untuk diberikan kepada pihak tertentu.

"Kami sempat menemukan ada ritel modern yang menyimpan beberapa dos minyak goreng, sehingga kami langsung memberikan teguran. Kami meminta agar ritel modern untuk ikuti aturan pusat, barang datang langsung dipajang, jangan disimpan," tegas dia.

Guna mengantisipasi penimbunan minyak goreng , pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak ritel modern. Jika kejadian itu berulang, pemerintah daerah tidak segan mengambil keputusan tegas yakni mencabut izin usaha.



"Itu bukan ritel modern yang menyimpan, melainkan karyawan yang bekerja di sana menyimpan dan dia jual pada orang-orang tertentu," ungkapnya.

"Alhamdulillah, saat ini sudah kembali aman, dan kita masih tetap melakukan pengecekan hingga memasuki gudang ritel modern untuk memastikan," sambung Kasrum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait ketersediaan minyak goreng . Toh, pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga yang terjangkau.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)