Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Bekuk 8 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Bismo mengemukakan, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (BACA JUGA: Catatan Keberhasilan Satgasus Polri Merah Putih Berkolaborasi dengan Polda Jajaran )
"Sementara itu, tersangka obat terlarang dijerat dengan Pasal 196 Ayat 2 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka.
AKBP Bismo menuturkan, tersangka mengaku barang haram sabu-sabu didapat dari RB warga Kota Bandung yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan obat terlarang diperoleh tersangka dari empat lokasi di Kabupaten Majalengka.
“Satres Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya di wilayah Majalengka. Apalagi saat ini narkoba dan obat terlarang banyak diedarkan kepada anak di bawah umur,“ tutur dia.
"Sementara itu, tersangka obat terlarang dijerat dengan Pasal 196 Ayat 2 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka.
AKBP Bismo menuturkan, tersangka mengaku barang haram sabu-sabu didapat dari RB warga Kota Bandung yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan obat terlarang diperoleh tersangka dari empat lokasi di Kabupaten Majalengka.
“Satres Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya di wilayah Majalengka. Apalagi saat ini narkoba dan obat terlarang banyak diedarkan kepada anak di bawah umur,“ tutur dia.
(awd)
Lihat Juga :