Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa Belasan Santri Tak Dihukum Mati, Ini Sikap Jaksa
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Asep menilai, putusan hakim tersebut telah berdasarkan banyak pertimbangan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam sidang sebelumnya.
"Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," tegasnya.
Meski begitu, Asep mengakui bahwa ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.
"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.
"Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," tegasnya.
Meski begitu, Asep mengakui bahwa ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.
"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.
Lihat Juga :