Cegah Tragedi Ritual Kanuragan di Pantai Payangan Terulang, Khofifah Ingatkan Soal Legalitas
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengingatkan terkait legalitas kelembagaan bagi kelompok sosial kemasyarakatan dalam tragedi di Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang akibat tersapu gelombang tinggi.
Khofifah berharap sinergitas berbagai institusi dalam menangani masalah legalitas kelembagaan tersebut dapat dirumuskan. Salah satunya adalah Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang ada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Razia Valentine, 14 Pasangan di Luar Nikah Digerebek Berduaan di Kamar Hotel di Surabaya
“Jadi bukan membatasi peran serta, partisipasi dan kebebasan berserikat berkumpul, tetapi bahwa legalitas dibutuhkan ada payung hukumnya. Nanti legalitasnya ada di bawah naungan kelembagaan yang mana. Apakah dalam koordinasi Kesbangpol, Kesra atau dalam koordinasi mana. Sehingga ketika ada yang akan melakukan pengawasan memang semua sudah terkonfirmasi bahwa ini adalah sebuah kelembagaan yang legal,” katanya, di Pendopo Kabupaten Jember, Senin (14/2/2022).
Khofifah juga mengatakan, kejadian di Pantai Payangan ini mengingatkan adanya fenomena patologi sosial yang banyak terjadi di masyarakat. Patologi sosial merupakan penyakit sosial atau gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Baik yang ingin cepat kaya, ingin digdaya, dan lain- lain yang ingin cepat tercapai tujuannya.
“Fenomena patologi sosial ini terjadi di seluruh dunia. Dimana ketika masyarakat merasa tidak terpenuhi proses pencarian solusinya, mereka berharap ada cara instan untuk memenuhinya. Jadi jangan dianggap sepele masalah penyakit sosial ini. Tapi harus dicari solusi bersama sesuai dengan budaya lokal, kearifan lokal dan potensi yang ada di masing-masing daerah,” ujar Khofifah.
Ia berharap, solusi komprehensif dari kejadian di Pantai Payangan ini nantinya bisa menjadi referensi untuk dilakukan di daerah lain. Kemudian, masalah penyelamatan dan perlindungan masyarakat juga harus menjadi bagian pokok yang harus diutamakan.
“Pak Bupati Jember tadi menyampaikan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait tempat-tempat berbahaya seperti di pinggir pantai Payangan," terangnya.
Sementara itu Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, Pemkab Jember akan segera mengeluarkan Surat Edaran berupa larangan terkait aktivitas berbahaya salah satunya di pantai. Seperti larangan mandi atau berenang di pantai sertlta memasang rambu-rambu peringatan.
Baca juga: 13 Orang Tewas saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Pemilik Padepokan Segera Diperiksa
“Jadi laut pantai selatan yang ada di Jember ini memang memiliki potensi ombak yang tinggi. Ibu Gubernur sebelumnya juga sudah mengingatkan resiko tinggi bahaya gelombang tinggi ini. Kami pun sudah melakukan upaya mitigasi diantaranya dengan menggelar apel kesiapsiagaan serta sosialisasi mitigasi bencana,” katanya.
Selain mengeluarkan surat edaran tersebut, Pemkab Jember juga berencana mengajak masyarakat terutama yang ada di sekitar pantai sebagai relawan penjaga atau penyelamat pantai.
“Jadi para relawan ini tugasnya ikut mengingatkan masyarakat yang datang ke pantai agar berhati-hati terhadap ombak tinggi. Sekaligus nanti bisa dilatih ikut mengamankan dan menyelamatkan seperti tim SAR bila ada wisatawan atau warga yang misal terseret ombak,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 11 korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan 13 korban ditemukan selamat setelah terseret arus laut ketika menggelar ritual di pesisir Pantai Payangan Kabupaten Jember, pada Minggu (12/2/2022) dini hari. Sebelumnya, rombongan dari Padepokan Tunggal Jati Nusantara tersebut datang ke Pantai Payangan menggunakan minibus.
Kemudian mereka melakukan ritual di tepi pantai. Sebenarnya, mereka sudah diingatkan oleh pengelola untuk tidak ke laut dikarenakan ombak besar. Sayang, larangan itu tidak dihiraukan. Ke-24 orang tersebut kemudian terseret arus air laut yang datang secara tiba-tiba.
Lihat Juga: Sertijab Pj Gubernur Jatim, Khofifah Yakin Adhy Karyono Akan Jaga Keberlanjutan Pembangunan Jatim
Khofifah berharap sinergitas berbagai institusi dalam menangani masalah legalitas kelembagaan tersebut dapat dirumuskan. Salah satunya adalah Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang ada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Razia Valentine, 14 Pasangan di Luar Nikah Digerebek Berduaan di Kamar Hotel di Surabaya
“Jadi bukan membatasi peran serta, partisipasi dan kebebasan berserikat berkumpul, tetapi bahwa legalitas dibutuhkan ada payung hukumnya. Nanti legalitasnya ada di bawah naungan kelembagaan yang mana. Apakah dalam koordinasi Kesbangpol, Kesra atau dalam koordinasi mana. Sehingga ketika ada yang akan melakukan pengawasan memang semua sudah terkonfirmasi bahwa ini adalah sebuah kelembagaan yang legal,” katanya, di Pendopo Kabupaten Jember, Senin (14/2/2022).
Khofifah juga mengatakan, kejadian di Pantai Payangan ini mengingatkan adanya fenomena patologi sosial yang banyak terjadi di masyarakat. Patologi sosial merupakan penyakit sosial atau gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Baik yang ingin cepat kaya, ingin digdaya, dan lain- lain yang ingin cepat tercapai tujuannya.
“Fenomena patologi sosial ini terjadi di seluruh dunia. Dimana ketika masyarakat merasa tidak terpenuhi proses pencarian solusinya, mereka berharap ada cara instan untuk memenuhinya. Jadi jangan dianggap sepele masalah penyakit sosial ini. Tapi harus dicari solusi bersama sesuai dengan budaya lokal, kearifan lokal dan potensi yang ada di masing-masing daerah,” ujar Khofifah.
Ia berharap, solusi komprehensif dari kejadian di Pantai Payangan ini nantinya bisa menjadi referensi untuk dilakukan di daerah lain. Kemudian, masalah penyelamatan dan perlindungan masyarakat juga harus menjadi bagian pokok yang harus diutamakan.
“Pak Bupati Jember tadi menyampaikan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait tempat-tempat berbahaya seperti di pinggir pantai Payangan," terangnya.
Sementara itu Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, Pemkab Jember akan segera mengeluarkan Surat Edaran berupa larangan terkait aktivitas berbahaya salah satunya di pantai. Seperti larangan mandi atau berenang di pantai sertlta memasang rambu-rambu peringatan.
Baca juga: 13 Orang Tewas saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Pemilik Padepokan Segera Diperiksa
“Jadi laut pantai selatan yang ada di Jember ini memang memiliki potensi ombak yang tinggi. Ibu Gubernur sebelumnya juga sudah mengingatkan resiko tinggi bahaya gelombang tinggi ini. Kami pun sudah melakukan upaya mitigasi diantaranya dengan menggelar apel kesiapsiagaan serta sosialisasi mitigasi bencana,” katanya.
Selain mengeluarkan surat edaran tersebut, Pemkab Jember juga berencana mengajak masyarakat terutama yang ada di sekitar pantai sebagai relawan penjaga atau penyelamat pantai.
“Jadi para relawan ini tugasnya ikut mengingatkan masyarakat yang datang ke pantai agar berhati-hati terhadap ombak tinggi. Sekaligus nanti bisa dilatih ikut mengamankan dan menyelamatkan seperti tim SAR bila ada wisatawan atau warga yang misal terseret ombak,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 11 korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan 13 korban ditemukan selamat setelah terseret arus laut ketika menggelar ritual di pesisir Pantai Payangan Kabupaten Jember, pada Minggu (12/2/2022) dini hari. Sebelumnya, rombongan dari Padepokan Tunggal Jati Nusantara tersebut datang ke Pantai Payangan menggunakan minibus.
Kemudian mereka melakukan ritual di tepi pantai. Sebenarnya, mereka sudah diingatkan oleh pengelola untuk tidak ke laut dikarenakan ombak besar. Sayang, larangan itu tidak dihiraukan. Ke-24 orang tersebut kemudian terseret arus air laut yang datang secara tiba-tiba.
Lihat Juga: Sertijab Pj Gubernur Jatim, Khofifah Yakin Adhy Karyono Akan Jaga Keberlanjutan Pembangunan Jatim
(msd)