Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Diharap Dongkrak PAD Gowa
Senin, 14 Februari 2022 - 18:16 WIB
loading...
Wabup Gowa Abdul Rauf Malaganni saat menghadiri rapat penetapan Perda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kantor DPRD Gowa, Senin (14/2/2022). Foto: Dok Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/2/2022).
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerja sama dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG, hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda .
Karaeng Kio-sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Olehnya itu, kehadiran Perda PBG diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa .
Baca Juga: Disdukcapil Gowa Sasar 14.000 Remaja untuk Perekaman e-KTP
"Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap dia.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerja sama dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG, hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda .
Karaeng Kio-sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Olehnya itu, kehadiran Perda PBG diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa .
Baca Juga: Disdukcapil Gowa Sasar 14.000 Remaja untuk Perekaman e-KTP
"Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap dia.
Lihat Juga :