AKBP Harissandi, Polisi yang Jebloskan Ahmad Dhani ke Penjara Kini Jabat Kapolres Lubuk Linggau

Senin, 14 Februari 2022 - 16:30 WIB
loading...
A A A
"Sewaktu menjabat sebagai Kasubdit Siber Polda Jatim saya menangani kasus musisi ternama Ahmad Dhani, kasus ujaran kebencian Gus Nur atau dikenal Sugik Nur yang diketahui pada waktu itu menghina Nahdlatul Ulama (NU), serta pengungkapan kejahatan siber internasional yang akhirnya diganjar penghargaan dari Kedutaan Konjen Amerika," bebernya.



Mutasi Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/164/I/KEP./2022. Kemudian Surat Telegram Nomor ST/165/I/KEP./2022. Dan Surat Telegram Nomor ST/165/I/KEP./2022 yang semuanya diterbitkan tanggal 24 Januari 2022 dan ditandatangani Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, serah terima jabatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah keluarnya Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang melakukan mutasi penyegaran terhadap Kapolres Lubuk Linggau dan OKU Timur.

"Agar sesegera mungkin bisa langsung menyesuaikan diri di tempat yang baru dan dapat segera mempelajari tugas pokok yang sekarang dijalani," ungkapnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)