Pemkab Maros dan Bank Mandiri Jalin MoU untuk Genjot Capaian Pajak

Senin, 14 Februari 2022 - 14:29 WIB
loading...
Pemkab Maros dan Bank Mandiri Jalin MoU untuk Genjot Capaian Pajak
Bupati Maros AS Chaidir Syam dan pihak Bank Mandiri menjalin MoU untuk menggenjot capain pajak daerah. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan kerja sama berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Tribun Utama Kantor Bupati Maros, Senin (14/2/2022).

MoU ini merupakan kerja sama penyediaan layanan perbankan dalam rangka penerimaan pembayaran pajak daerah secara host to host. MoU tersebut ditandatangani oleh Area Head Bank Mandiri Makassar Kartini, Benny Sambas dan Bupati Maros, AS Chaidir Syam .

Layanan Host to Host hadir dengan teknologi yang memberi kemudahan bagi Pemkab Maros dalam melakukan inisiasi, otorisasi dan kontrol transaksi melalui sistem Pemkab Maros yang terhubung langsung dengan sistem bank.



Area Head Bank Mandiri Makassar Kartini, Benny Sambas mengungkap rasa terimakasih yang tulus kepada Bupati Maros. Pihaknya telah diberikan kepercayaan dalam menghadirkan solusi transaksi, khususnya untuk Pemkab Maros.

"Pihaknya mengapresiasi kerja sama ini dan sudah mengijinkan kami bersilaturahmi secara langsung. Ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Bank Mandiri , bisa ikut berkontribusi terhadap kemajuan bangsa," ungkapnya.

Ia berharap layanan ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat Kabupaten Maros. Layanan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah seperti PBB, BPHTB, pajak reklame dan pajak lainnya.

"Melalui pengembangan yang dilakukan, semoga Pemkab Maros bisa mendapatkan benefit dari sisi efisien waktu, keamanan data, serta kemudahan lainnya. Juga peningkatan penerimaan pajak serta mengurangi penerimaan dana yang tidak terindikasi sumbernya," bebernya.

Dalam layanan host to host akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Maros, terlebih yang berdomisili di luar kota, masih tetap dapat menjalankan kewajiban nya. Pembayaran dapat dilakukan secara online, dapat dibayar dengan menggunakan channel Bank Mandiri (ATM, Cabang, livin' by mandiri, dan Agen Bank Mandiri ).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)