Terpidana Teroris NII Denpasar Ariefuddin Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 14 Februari 2022 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bersalah Ariefuddin karena ada beberapa barang bukti yang menjurus terdakwa melakukan tindak pidana terorisme, diantaranya:
1. Sebilah parang, 1 buah buku berjudul Jihad Madz Road To 911.
2. Satu buah buku bertuliskan Arti Dajjal dan Yajuj Wa Ma’ju.
3. Satu buku Said Hawa berjudul Tentara Allah dalam Intelektualitas dan Moralitas.
4. Satu buku Said Hawwa berjudul AL – ISLAM.
(ams)
Lihat Juga :