Terpidana Teroris NII Denpasar Ariefuddin Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 14 Februari 2022 - 13:51 WIB
loading...
Terpidana Teroris NII...
PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terpidana teroris NII Denpasar Ariefuddin. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ariefuddin Als Abu Azam Als Abu Usama Als Ari Als Udin Bin Husein Budi terdakwa kasus tindak pidana terorisme dengan hukuman penjara tiga tahun.

Ariefuddin terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAriefudin Bin Husein Budi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, bunyi putusan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022). Baca juga: Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau Pamitan di Facebook

Ariefuddin sendiri merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII) aktif mengikuti gerakan radikal tersebut di wilayah Bali. Saat masih aktif di kelompok radikal serangkaian aktivitas guna menunjang aksi teror pun dilakoninya, salah satunya mempersiapkan diri manakala dibutuhkan.

”Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” tulis keterangan dakwaan terhadap Ariefuddin.



Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bersalah Ariefuddin karena ada beberapa barang bukti yang menjurus terdakwa melakukan tindak pidana terorisme, diantaranya:

1. Sebilah parang, 1 buah buku berjudul Jihad Madz Road To 911.
2. Satu buah buku bertuliskan Arti Dajjal dan Yajuj Wa Ma’ju.
3. Satu buku Said Hawa berjudul Tentara Allah dalam Intelektualitas dan Moralitas.
4. Satu buku Said Hawwa berjudul AL – ISLAM.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved