Terpidana Teroris NII Denpasar Ariefuddin Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 14 Februari 2022 - 13:51 WIB
loading...
Terpidana Teroris NII...
PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terpidana teroris NII Denpasar Ariefuddin. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ariefuddin Als Abu Azam Als Abu Usama Als Ari Als Udin Bin Husein Budi terdakwa kasus tindak pidana terorisme dengan hukuman penjara tiga tahun.

Ariefuddin terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAriefudin Bin Husein Budi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, bunyi putusan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022). Baca juga: Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau Pamitan di Facebook

Ariefuddin sendiri merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII) aktif mengikuti gerakan radikal tersebut di wilayah Bali. Saat masih aktif di kelompok radikal serangkaian aktivitas guna menunjang aksi teror pun dilakoninya, salah satunya mempersiapkan diri manakala dibutuhkan.

”Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” tulis keterangan dakwaan terhadap Ariefuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Meski Sedang Perang,...
Meski Sedang Perang, Trump Puji Iran karena Bebaskan Warga AS dari Penjara
Rekomendasi
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
DBL Indonesia Lepas...
DBL Indonesia Lepas Tim ke Amerika Serikat, Musim 2026-2027 Digelar di 31 Kota
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved