Terpidana Teroris NII Denpasar Ariefuddin Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 14 Februari 2022 - 13:51 WIB
loading...
Terpidana Teroris NII...
PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terpidana teroris NII Denpasar Ariefuddin. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ariefuddin Als Abu Azam Als Abu Usama Als Ari Als Udin Bin Husein Budi terdakwa kasus tindak pidana terorisme dengan hukuman penjara tiga tahun.

Ariefuddin terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAriefudin Bin Husein Budi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, bunyi putusan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022). Baca juga: Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau Pamitan di Facebook

Ariefuddin sendiri merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII) aktif mengikuti gerakan radikal tersebut di wilayah Bali. Saat masih aktif di kelompok radikal serangkaian aktivitas guna menunjang aksi teror pun dilakoninya, salah satunya mempersiapkan diri manakala dibutuhkan.

”Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” tulis keterangan dakwaan terhadap Ariefuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved