Terpidana Teroris NII Denpasar Ariefuddin Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 14 Februari 2022 - 13:51 WIB
loading...
Terpidana Teroris NII...
PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terpidana teroris NII Denpasar Ariefuddin. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ariefuddin Als Abu Azam Als Abu Usama Als Ari Als Udin Bin Husein Budi terdakwa kasus tindak pidana terorisme dengan hukuman penjara tiga tahun.

Ariefuddin terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaAriefudin Bin Husein Budi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, bunyi putusan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022). Baca juga: Terduga Teroris yang Ngumpet di Polsek Kampar Riau Pamitan di Facebook

Ariefuddin sendiri merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII) aktif mengikuti gerakan radikal tersebut di wilayah Bali. Saat masih aktif di kelompok radikal serangkaian aktivitas guna menunjang aksi teror pun dilakoninya, salah satunya mempersiapkan diri manakala dibutuhkan.

”Melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” tulis keterangan dakwaan terhadap Ariefuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved