Briptu Christy Polwan Cantik Masih Diperiksa Intensif, Sanksi Pemecatan Menanti
Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya Polwan cantik dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021.
Baca : Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Sebelumnya Polwan cantik dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021.
Baca : Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(sms)
Lihat Juga :