Kajati Sulsel Ditantang Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi RS Takalar
Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
“Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare kami menganggap kemahalan,” ujar Ansar.
Karenanya Ansar mengaku siap membantu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar untuk membongkar kasus tersebut jika memang benar-benar, Firdaus benar-benar serius untuk mengungkap dalang dibalik dugaa korupsi skala besar tersebut.
"Nilai kerugian negaranya cukup besar untuk ditangani KPK, tapi sebelum kita ke KPK, tentu saja kita berharap ini di tangani serius oleh Kejaksaan Tinggi. Apalagi kita tahu kasus ini sudah penyidikan dan sudah ada beberapa pihak yang diperiksa," ungkapnya lagi.
Baca Juga : Pemkab Takalar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Kalukuang
Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulsel memang sebelumnya berdalih perkara tersebut masih membutuhkan sejumlah bukti dan keterangan untuk menentukan tersangka. Sayangnya hingga saat ini pemeriksaan para saksi justru belum juga dilakukan dengan alasan pandemi covid-19.
Dalih tersebut juga turut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil. Kata Dia, tidak adanya aktifitas pemeriksaan dalam perkara tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan dimasa Pandemi ini dan skalanya merupakan kategori prioritas.
Karenanya Ansar mengaku siap membantu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar untuk membongkar kasus tersebut jika memang benar-benar, Firdaus benar-benar serius untuk mengungkap dalang dibalik dugaa korupsi skala besar tersebut.
"Nilai kerugian negaranya cukup besar untuk ditangani KPK, tapi sebelum kita ke KPK, tentu saja kita berharap ini di tangani serius oleh Kejaksaan Tinggi. Apalagi kita tahu kasus ini sudah penyidikan dan sudah ada beberapa pihak yang diperiksa," ungkapnya lagi.
Baca Juga : Pemkab Takalar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Kalukuang
Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulsel memang sebelumnya berdalih perkara tersebut masih membutuhkan sejumlah bukti dan keterangan untuk menentukan tersangka. Sayangnya hingga saat ini pemeriksaan para saksi justru belum juga dilakukan dengan alasan pandemi covid-19.
Dalih tersebut juga turut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil. Kata Dia, tidak adanya aktifitas pemeriksaan dalam perkara tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan dimasa Pandemi ini dan skalanya merupakan kategori prioritas.
Lihat Juga :