Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam
Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan. Kolam tersebut juga digunakan untuk membuang ari besar (jamban). Kemudian pada saat jongkok, tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka.
"Pada saat dilihat, ternyata kepala bayi. Karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar, dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. "Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," kata Kasat Reskrim. Baca juga: Tukang Bangunan Bunuh dan Setrum Listrik Emak-emak karena Kesal Ditagih Utang Rp4,5 Juta
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadapanakyang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KHUP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 306 Ayat (2) KUHP.
"Pada saat dilihat, ternyata kepala bayi. Karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar, dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. "Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," kata Kasat Reskrim. Baca juga: Tukang Bangunan Bunuh dan Setrum Listrik Emak-emak karena Kesal Ditagih Utang Rp4,5 Juta
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadapanakyang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KHUP subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 306 Ayat (2) KUHP.
(don)
Lihat Juga :