Di Hadapan Hakim, Penyuap Dodi Reza Alex Mengaku Kapok

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:30 WIB
loading...
Di Hadapan Hakim, Penyuap Dodi Reza Alex Mengaku Kapok
Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek di Musi Banyuasin saat hadir di persidangan. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek di Musi Banyuasin, dan menjerat Bupati Musi Banyuasin non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin mengaku jera atau kapok.

Suhandy yang dihadirkan secara langsung di persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut mengakui, bahwa perbuatannya telah melanggar hukum, dan mengaku menyesal, serta kapok atas perbuatanya.

"Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok," ujar Suhandy yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati, Kamis (10/2/2022).

Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa kliennya yakni terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya.

"Dari persidangan kita ketahui, selain memberikan fee proyek kepada Dodi Reza, Suhandy juga memberikan fee kepada sejumlah oknum pejabat dilingkungan PUPR Muba dan ULP," jelas Titis. Baca: Selama Buron, Mantan Sekwan PALI Sembunyi di Ponpes dan Jadi Juru Masak.

Selain itu, lanjut Titis, kliennya tersebut juga telah mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan karena adanya perkara saat ini yang menjeratnya. Baca Juga: Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar.

"Pihak Suhandy juga tidak diberikan perpanjangan waktu, sedangkan PUPR membebankan dengan uang-uang lainya yang tidak bisa dipenuhi, makanya kontrak Suhandy diputus sepihak oleh PUPR Muba," jelasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)