Seorang Ayah di Lutra Terancam Hukuman Mati Usai Cabuli Putri Kembarnya
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:18 WIB
loading...
Pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung, terhadap dua orang anak kembarnya di Luwu Utara diancam hukuman mati. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU UTARA - Pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung, terhadap dua orang anak kembarnya di Luwu Utara diancam hukuman mati.
Pada kasus tersebut selain kedua putrinya, kerabat putrinya pun juga menjadi korban aksi bejat pelaku . Kedua korbannya yakni M dan P yang berusia (19), dan kerabat putrinya T (18) sedangkan pelakunya yakni S berusia 40 tahun.
Baca Juga: Tak Puas Perkosa Putri Kembarnya, Pria Bejat Ini Juga Nodai Teman Anaknya
Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak kedua putrinya masi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kedua putrinya masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap 2 orang anak kandungnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhith Nur kepada SINDOnews, Kamis (10/02/22).
Lanjut Muhith Nur, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali, dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," kata dia.
Pada kasus tersebut selain kedua putrinya, kerabat putrinya pun juga menjadi korban aksi bejat pelaku . Kedua korbannya yakni M dan P yang berusia (19), dan kerabat putrinya T (18) sedangkan pelakunya yakni S berusia 40 tahun.
Baca Juga: Tak Puas Perkosa Putri Kembarnya, Pria Bejat Ini Juga Nodai Teman Anaknya
Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak kedua putrinya masi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kedua putrinya masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap 2 orang anak kandungnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhith Nur kepada SINDOnews, Kamis (10/02/22).
Lanjut Muhith Nur, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali, dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," kata dia.
Lihat Juga :