Pelayanan Kantor Imigrasi Cilacap Dibuka Mulai Senin Lusa

Sabtu, 13 Juni 2020 - 06:29 WIB
loading...
Pelayanan Kantor Imigrasi Cilacap Dibuka Mulai Senin Lusa
Kantor Imigrasi Cilacap akan kembali membuka pelayanan kepada masyarakat pada Senin (15/2020) lusa. FOTO/DOK.IMIGRASI CILACAP
A A A
CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap akan kembali membuka pelayanan kepada masyarakat pada Senin (15/2020) lusa. Sejak akhir Maret lalu pelayanan Kantor Imigrasi Cilacap tutup akibat pandemi COVID-19.

Pembukaan kembali layanan keimigrasian ini akan beradaptasi kebiasaan baru atau new normal . "Pembukaan layanan ini akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat umum akan dibatasi hingga 50% dari kapasitas normal," kata Kepala Kantor Imigrasi Cilacap , Barlianto Gunawan, Jumat (12/6/2020).

Barlianto menambahkan, bagi warga pemohon paspor dapat memperoleh nomor antrean dengan sistem online mulai Jumat (12/6/2020) kemarin melalui Aplikasi APAPO yang bisa di-donwload di Playstore atau Appstore.( )

Untuk menuju kenormalan baru atau new normal , Kantor Imigrasi Cilacap telah mempersiapkan sarana prasarana protokol kesehatan. Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan face shield, serta meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan.

"Sarana untuk cuci tangan telah disiapkan di beberapa titik. Bagi pemohon yang datang diwajibkan menggunakan masker, diperiksa suhu tubuh dan menjaga jarak 1 hingga 2 meter," ujar Barlianto.

Sedangkan layanan yang akan dibuka yakni permohonan paspor baru, penggantian, dan pelayanan untuk Warga Negara Asing, khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian serta pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.(Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift)

Bagi pemohon yang akan mengurus dokumen keimigrasian diimbau untuk membawa alat tulis sendiri dan menyiapkan berkas dari rumah.

Sedangkan untuk mengecek perkembangan status paspor, pemohon dapat memantau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812-1700-0900. Selain itu, bagi pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, melainkan melalui layanan jasa Kantor Pos.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5052 seconds (0.1#10.140)