Aksi Main Hakim Sendiri Kian Marak di Majalengka, Picu Persoalan Hukum Baru
Kamis, 10 Februari 2022 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
"Dua hari lalu ada kejadian melakukan main hakim sendiri. Dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Ketagihan Bersetubuh, Ustaz di Kutai Kartanegara Perkosa Santriwati hingga Hamil
Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, ada empat orang yang ditangkap polisi. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang, yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
"Ada beberapa orang yang kita tangkap, dengan barang bukti video aksi pengeroyokan itu. Kami menangkap empat orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan," jelas dia.
" Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami tangkap," pungkas Edwin Affandi.
Baca juga: Ketagihan Bersetubuh, Ustaz di Kutai Kartanegara Perkosa Santriwati hingga Hamil
Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, ada empat orang yang ditangkap polisi. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang, yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
"Ada beberapa orang yang kita tangkap, dengan barang bukti video aksi pengeroyokan itu. Kami menangkap empat orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan," jelas dia.
" Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami tangkap," pungkas Edwin Affandi.
(eyt)
Lihat Juga :