Aksi Main Hakim Sendiri Kian Marak di Majalengka, Picu Persoalan Hukum Baru
Kamis, 10 Februari 2022 - 10:01 WIB
loading...
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi bersama Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir menunjukkan sejumlah barang bukti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Aksi main hakim sendiri ini memicu terjadinya permasalahan hukum baru, yang menjerat para pelaku main hakim sendiri.
Baca juga: Tuntut Balas, Anak Buah Ferry Datuk Bacok Kelompok RS
Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi ini.
Selain di Sukahaji, kasus pengeroyokan serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Polwan Cantik Briptu Christy, No. 3 Masih Misterius
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanski hukum yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara, jika korban sampai meninggal.
Baca juga: Tuntut Balas, Anak Buah Ferry Datuk Bacok Kelompok RS
Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi ini.
Selain di Sukahaji, kasus pengeroyokan serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Polwan Cantik Briptu Christy, No. 3 Masih Misterius
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanski hukum yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara, jika korban sampai meninggal.
Lihat Juga :