Aksi Main Hakim Sendiri Kian Marak di Majalengka, Picu Persoalan Hukum Baru
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Aksi main hakim sendiri ini memicu terjadinya permasalahan hukum baru, yang menjerat para pelaku main hakim sendiri.
Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi ini.
Selain di Sukahaji, kasus pengeroyokan serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanski hukum yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara, jika korban sampai meninggal.
"Dua hari lalu ada kejadian melakukan main hakim sendiri. Dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, Kamis (10/2/2022).
Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, ada empat orang yang ditangkap polisi. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang, yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
"Ada beberapa orang yang kita tangkap, dengan barang bukti video aksi pengeroyokan itu. Kami menangkap empat orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan," jelas dia.
" Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami tangkap," pungkas Edwin Affandi.
Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi ini.
Selain di Sukahaji, kasus pengeroyokan serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanski hukum yang diberikan. Hukumannya, bisa mencapai 15 tahun penjara, jika korban sampai meninggal.
"Dua hari lalu ada kejadian melakukan main hakim sendiri. Dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, Kamis (10/2/2022).
Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, ada empat orang yang ditangkap polisi. Korban pengeroyokan sendiri ada dua orang, yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
"Ada beberapa orang yang kita tangkap, dengan barang bukti video aksi pengeroyokan itu. Kami menangkap empat orang. (Yang diamankan) Pada saat (video) viral, melakukan pemukulan," jelas dia.
" Main hakim sendiri ini ada pidananya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami tangkap," pungkas Edwin Affandi.
(eyt)