Bupati Pangkep Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Selama 2 Bulan
Senin, 13 April 2020 - 18:22 WIB
loading...
Kondisi pasar mulai sepi sejak virus corona alias covid-19 mulai mewabah. Foto/dok Okezone
A
A
A
PANGKEP - Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid, mengambil kebijakan membebaskan retribusi pedagang pasar selama dua bulan. Langkah itu diambil guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona alias covid-19
Tidak hanya untuk pedagang pasar, kata Bupati Syamsuddin, hal serupa juga diberlakukan untuk pelaku ekonomi kecil lain, seperti penjual di warung.
"Sampai dua bulan ke depan, para pedagang pasar dan pelaku ekonomi kecil lain dibebaskan dari retribusi. Saya berharap ini bisa meringankan beban yang dihadapi dalam situasi pandemi ini," kata dia, saat meninjau Pasar Sentral Pangkep, Senin (13/4/2020).
Kondisi pasar saat ini diketahui sedang sepi. Hal terjadi sejak corona mewabah, diiringi anjuran pemerintah agar warga tidak keluar rumah. Pemerintah juga membatasi jam operasional pasar, dimana saat ini pasar tidak bisa lagi buka hingga sore.
"Kita dengar keluhan pedagang, tapi memang harus seperti itu. Kita berharap virus ini segera reda dan kehidupan kita semua kembali normal seperti dulu," ucapnya.
Tidak hanya untuk pedagang pasar, kata Bupati Syamsuddin, hal serupa juga diberlakukan untuk pelaku ekonomi kecil lain, seperti penjual di warung.
"Sampai dua bulan ke depan, para pedagang pasar dan pelaku ekonomi kecil lain dibebaskan dari retribusi. Saya berharap ini bisa meringankan beban yang dihadapi dalam situasi pandemi ini," kata dia, saat meninjau Pasar Sentral Pangkep, Senin (13/4/2020).
Kondisi pasar saat ini diketahui sedang sepi. Hal terjadi sejak corona mewabah, diiringi anjuran pemerintah agar warga tidak keluar rumah. Pemerintah juga membatasi jam operasional pasar, dimana saat ini pasar tidak bisa lagi buka hingga sore.
"Kita dengar keluhan pedagang, tapi memang harus seperti itu. Kita berharap virus ini segera reda dan kehidupan kita semua kembali normal seperti dulu," ucapnya.
Lihat Juga :