Surabaya PPKM Level 2, Operasional Mal hingga Pasar Tradisional Dibatasi sampai Jam 9 Malam

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:28 WIB
loading...
A A A
Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen). Serta waktu makan maksimal 60 menit.

Tak hanya itu saja, ia menerangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” terang dia.

Selanjutnya, untuk penerapan prokes di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Maka, terkait kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

“Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit,” jelasnya.

Kemudian untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menambahkan, terkait dengan kegiatan seni budaya dan olahraga, masyarakat Kota Surabaya wajib mengikuti dan mematuhi prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tegasnya.

Terakhir, untuk kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
50 Kios Pedagang Pasar...
50 Kios Pedagang Pasar Poncol Senen Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp606 Juta
Momen Emak-emak Grobogan...
Momen Emak-emak Grobogan Cecar Kaesang Naik Jet Pribadi ke Amerika
Ini Harapan Pedagang...
Ini Harapan Pedagang Pasar Kebon Roek Mataram kepada Cagub NTB Ummi Rohmi
Bank Jatim Siap Revitalisasi...
Bank Jatim Siap Revitalisasi Pasar Kembang Surabaya
Gempa M5,8 Gunungkidul...
Gempa M5,8 Gunungkidul Nyaris Robohkan Pasar Prambanan Sleman
Pasar Tumenggungan Kebumen...
Pasar Tumenggungan Kebumen Kian Memprihatinkan, Travelator Tak Berfungsi Sejak Dibangun
Revitalisasi Pasar Talaga,...
Revitalisasi Pasar Talaga, Eman Suherman Duduk Bersama Pedagang Serap Aspirasi
Banjir Katingan Kalteng...
Banjir Katingan Kalteng Meluas, Pasar Tradisional Lumpuh Total
Pantau Harga Sembako,...
Pantau Harga Sembako, Bupati Koltim Disambut Antusias Ibu-ibu
Rekomendasi
Iran Tawarkan Kemitraan...
Iran Tawarkan Kemitraan Energi Nuklir dengan AS
Perempat Final AFC Champions...
Perempat Final AFC Champions League Elite, Gwangju FC vs Al-Hilal: Live di iNews Pukul 23.30 WIB
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Buku Bacaan untuk Galakkan Literasi Anak di Pandai Sikek Tanah Datar
5 jam yang lalu
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
6 jam yang lalu
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
6 jam yang lalu
JEC Luncurkan Matapedia...
JEC Luncurkan Matapedia Ensiklopedia Digital Pertama di Indonesia
6 jam yang lalu
Resmi Pimpin Partai...
Resmi Pimpin Partai Perindo Maluku, Welhelm Daniel Kurnala Targetkan 1 Fraksi di Pileg 2029
7 jam yang lalu
Pemkot Kediri Meralat...
Pemkot Kediri Meralat Jabatan Kaesang Pangarep, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved