Pembayaran TPP ASN Pemkab Sinjai Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:50 WIB
loading...
Pembayaran TPP ASN Pemkab Sinjai Tunggu Rekomendasi Kemendagri
Pencairan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tinggal menunggu rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Sindonews/ilustrasi
A A A
SINJAI - Pencairan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tinggal menunggu rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai , Lukman Mannan. Ia mengatakan, pembayaran TPP tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.



"Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karna harus ada rekomendasi dari Kemendagri," kata dia saat dikonfirmasi Sindonews, Selasa, (08/02/2022).

Dirinya menjelaskan, pagu kinerja Bulan Desember 2021 masuk di Januari 2022. Sehingga kata dia pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda. "Jadi tidak ada kaitannya dengan pembayaran pinjaman Pemda di Bank Sulselbar," jelasnya.

Hal ini kata dia, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 Tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah , yang pada menetapkan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Intinya pencairan TPP tinggal nunggu rekomendasi, dan secepatnya segera dicairkan," ungkapnya.

Saat ditanya terkait total pembayaran TPP Pemkab Sinjai , mantan sekwan DPRD Sinjai itu, mengarahkan untuk Konfirmasi ke bagian keuangan daerah. "Silahkan kordinasi dengan bagian Keuangan daerah," jelasnya.

Informasi yang dihimpun Sindonews pembayaran TPP ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai sebesar Rp3,8 miliar per bulan, sehingga selama dua bula ada sekitar Rp7 miliar lebih.

Sebelumnya ASN di Sinjai mempertanyakan pencairan TPP mereka yang belum cair selama dua bulan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)