Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang

Selasa, 08 Februari 2022 - 14:47 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, perasaan haru dirasakan ratusan petani yang tergabung dalam Kopsa-M yang menaungi 1.650 hektare perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru selalu dihadapkan beragam persoalan.

Mulai dari tidak ketidakterbukaan pengelolaan dengan nihil laporan pertanggungjawaban keuangan selama tiga tahun terakhir hingga sikap premanisme Anthony yang menjadi otak penyerangan perumahan dan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit setempat dengan mengerahkan puluhan preman. Mereka juga melakukan aksi damai di depan pengadilan agar proses mantan ketua mereka diadili.

"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Tuhan telah menunjukkan kuasaNya. Doa kami semua, ratusan para petani terjawab di pengadilan. Terimakasih kami ucapkan kepada Hakim dan Polres Kampar yang telah menegakkan hukum seadil-adilnya," kata salah seorang petani, Rizal. "Semoga dengan penanganan kasus ini, terungkap semua kebobrokan Anthony selama memimpin koperasi kami," tambahnya.

Aksi para petani sendiri mendapat "perlawanan" dari belasan massa tandingan pendukung Anthony. Aksi massa tandingan tersebut dilakukan sekelompok orang yang mengaku mahasiswa perguruan tinggi negeri.

Antony merupakan sebagai dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau. Para petani sendiri mengaku miris dan sedih dengan aksi yang dilakukan belasan orang massa tandingan tersebut.

Dia mengatakan bahwa para petani akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, para petani juga tengah menyiapkan rapat anggota tahun 2022. Rizal mengatakan dalam waktu dekat para petani akan segera melaksanakan rapat anggota tahun 2022 yang selama tiga tahun tidak dilakukan.

Seperti diketahui AH di tangkap polisi di daerah Bekasi setelah ditetapkan tersangka. Dia sempat berlindung di LPSK walau sudah berstatus tersangka. Dia dinilai sebagai otak penyerangan dan pengerusakan disertai penjarahan di perumahan karyawan yang melibatkan 400 orang.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)