AKPI Teken Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Unhas
Selasa, 08 Februari 2022 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait teknis pelaksanaan restrukturisasi utang, lembaga perbankan menyiapkan skema tersendiri. Restrukturisasi utang diatur untuk bisnis yang masih memiliki prospek dan berkelanjutan," ujar Resha.
Baca Juga: Terpilih Jadi Rektor Unhas Periode 2022-2026, Jalamuddin Jompa Siap Kolaborasi
Melemahnya daya bayar pelaku usaha sebagai debitur di perbankan akibat turunnya omzet usaha menyebabkan adanya kendala menyelesaikan kewajiban utang. "Restrukturisasi utang di perbankan menjadi solusi bagi pelaku usaha agar bisnisnya bisa tetap berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," terang anggota AKPI , Iwan Kurniawan.
Pengajuan restrukturisasi utang menurut Iwan, merupakan hal yang lazim. Apalagi, di kondisi pandemi saat ini memang sejumlah bank memberikan kelonggaran dalam hal pembayaran kredit, termasuk melakukan penjadwalan ulang penyelesaian kewajiban.
Penurunan pendapatan usaha akan berpengaruh pada penyelesaian kewajiban kalau ada utang di bank, nah restrukturisasi utang jadi salah satu solusi," terang Iwan.
Baca Juga: Terpilih Jadi Rektor Unhas Periode 2022-2026, Jalamuddin Jompa Siap Kolaborasi
Melemahnya daya bayar pelaku usaha sebagai debitur di perbankan akibat turunnya omzet usaha menyebabkan adanya kendala menyelesaikan kewajiban utang. "Restrukturisasi utang di perbankan menjadi solusi bagi pelaku usaha agar bisnisnya bisa tetap berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," terang anggota AKPI , Iwan Kurniawan.
Pengajuan restrukturisasi utang menurut Iwan, merupakan hal yang lazim. Apalagi, di kondisi pandemi saat ini memang sejumlah bank memberikan kelonggaran dalam hal pembayaran kredit, termasuk melakukan penjadwalan ulang penyelesaian kewajiban.
Penurunan pendapatan usaha akan berpengaruh pada penyelesaian kewajiban kalau ada utang di bank, nah restrukturisasi utang jadi salah satu solusi," terang Iwan.
(tri)
Lihat Juga :