Bupati Mathius Tegaskan Pengerjaan Proyek Pemerintah Berdasarkan Aturan

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Bupati Mathius Tegaskan...
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan pekerjaan proyek pemerintah, baik itu pekerjaan jalan maupun infrastruktur lainnya dilaksanakan berdasarkan aturan. Karena itu, tidak dibenarkan apabila proyek infrastruktur pemerintah yang didanai oleh APBD maupun APBN dapat diambil alih semena-mena oleh masyarakat atas dasar kemauan pribadi atau kelompok.

Demikian disampaikan oleh Bupati Mathius terkait dengan status pekerjaan ruas Jalan Pasar Lama yang saat ini masih tertunda akibat adanya sabotase atau keinginan dari masyarakat adat untuk melaksanakan pekerjaan proyek jalan dan saluran drainase di Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura itu.

"Semua pekerjaan proyek pemerintah itu dilaksanakan berdasarkan aturan, sehingga tidak bisa dilakukan atas kemauan masyarakat," tegas Mathius Awoitauw ketika dikonfirmasi usai membuka Sosialisasi PPID Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Meski begitu, pihaknya pun belum menjelaskan kapan pekerjaan ruas jalan itu akan dilakukan setelah ada pengalihan alokasi anggaran ke tempat lain setelah ada persoalan dengan masyarakat adat setempat. Karena, hal itu juga dilakukan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura sebelumnya telah mengalokasikan anggaran termasuk perencanaan untuk mengerjakan ruas Jalan Pasar Lama Sentani dan saluran drainase di area pasar lama. Namun pekerjaan infrastruktur itu, kemudian di tunda. Karena pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pembiayaan pekerjaan infrastruktur tersebut ke tempat lain, karena ada keinginan dari masyarakat adat setempat untuk mengelola pekerjaan jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura, Alpius Toam, menegaskan pelaksana proyek infrastruktur pemerintah akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan atas dasar kemauan atau permintaan masyarakat. Karena itu sangat melanggar aturan yang berlaku. (Irf)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2866 seconds (0.1#10.140)