Bupati Mathius Tegaskan Pengerjaan Proyek Pemerintah Berdasarkan Aturan

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Bupati Mathius Tegaskan...
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menegaskan pekerjaan proyek pemerintah, baik itu pekerjaan jalan maupun infrastruktur lainnya dilaksanakan berdasarkan aturan. Karena itu, tidak dibenarkan apabila proyek infrastruktur pemerintah yang didanai oleh APBD maupun APBN dapat diambil alih semena-mena oleh masyarakat atas dasar kemauan pribadi atau kelompok.

Demikian disampaikan oleh Bupati Mathius terkait dengan status pekerjaan ruas Jalan Pasar Lama yang saat ini masih tertunda akibat adanya sabotase atau keinginan dari masyarakat adat untuk melaksanakan pekerjaan proyek jalan dan saluran drainase di Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura itu.

"Semua pekerjaan proyek pemerintah itu dilaksanakan berdasarkan aturan, sehingga tidak bisa dilakukan atas kemauan masyarakat," tegas Mathius Awoitauw ketika dikonfirmasi usai membuka Sosialisasi PPID Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Meski begitu, pihaknya pun belum menjelaskan kapan pekerjaan ruas jalan itu akan dilakukan setelah ada pengalihan alokasi anggaran ke tempat lain setelah ada persoalan dengan masyarakat adat setempat. Karena, hal itu juga dilakukan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura sebelumnya telah mengalokasikan anggaran termasuk perencanaan untuk mengerjakan ruas Jalan Pasar Lama Sentani dan saluran drainase di area pasar lama. Namun pekerjaan infrastruktur itu, kemudian di tunda. Karena pemerintah memutuskan untuk mengalihkan pembiayaan pekerjaan infrastruktur tersebut ke tempat lain, karena ada keinginan dari masyarakat adat setempat untuk mengelola pekerjaan jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura, Alpius Toam, menegaskan pelaksana proyek infrastruktur pemerintah akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan atas dasar kemauan atau permintaan masyarakat. Karena itu sangat melanggar aturan yang berlaku. (Irf)
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Periode 2017-2022 Gelar Syukuran Akhir Masa Jabatan
Pada Bank Dunia, Bupati...
Pada Bank Dunia, Bupati Jayapura Sampaikan Realita dan Solusi Bangun Papua
Bupati Jayapura Dianugerahi...
Bupati Jayapura Dianugerahi Keris Pusaka Oleh Suku Sasak Pulau Lombok NTB
Jayapura Usulkan Pembentukan...
Jayapura Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
PDAM Kabupaten dan Kota...
PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
IKEMAL Papua Usul Pemprov...
IKEMAL Papua Usul Pemprov Maluku, Lirik Model Kampung Adat di Kabupaten Jayapura
Gelar Karya Bakti 2024,...
Gelar Karya Bakti 2024, TNI AL Perkuat Peran Masyarakat di Perbatasan
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved