Lahan Sengketa di Siawung Dikuasai PT SBM, Pengadilan Diminta Beri Rasa Keadilan
Selasa, 08 Februari 2022 - 10:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertemuan itu, pihak Rusmanto ditemui oleh Andi Baso selaku perwakilan dari PT Makassar. Mereka meminta penjelasan dari PT Makassar, termasuk soal pengajuan surat permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran. Pengaduan kubu Rusmanto diterima dan akan ditindaklanjuti pihak pengadilan tinggi, serta diagendakan pertemuan lagi pada pekan depan. Meski demikian, Andi Baso menolak berkomentar kepada media.
Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan dasar pihaknya mengajukan status quo dan pemagaran atas lahan tersebut merujuk fakta lapangan dan sidang. Pertama, perseroan yang kini menguasai lahan tidak memiliki bukti atau alas hukum seperti sertifikat. Kedua, perseroan juga setidaknya sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat tapi gagal, yang artinya lahan itu secara sah di mata hukum diakui sebagai milik kliennya.
Ketiga, perseroan telah mengajukan gugatan ke PN Barru dan dinyatakan tidak diterima, sebelum akhirnya mengajukan banding. Burhanuddin mengungkapkan merujuk semua fakta tersebut, pihaknya mengharapkan pengadilan memberikan rasa keadilan. Paling tidak, dengan menyatakan lahan itu status quo sehingga tidak lagi dikuasai dan digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Secara pribadi, kami menilai sebenarnya lahan itu bukan lagi objek sengketa karena klien kami punya sertifikat, lalu upaya membatalkan sertifikat selalu gagal dan gugatan ke PN Barru sudah dinyatakan tidak diterima. Ya, tapi kami menghormati proses hukum dan juga berharap agar hak kami dikedepankan," ungkapnya.
Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, sebelumnya menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum agar tidak menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan dasar pihaknya mengajukan status quo dan pemagaran atas lahan tersebut merujuk fakta lapangan dan sidang. Pertama, perseroan yang kini menguasai lahan tidak memiliki bukti atau alas hukum seperti sertifikat. Kedua, perseroan juga setidaknya sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat tapi gagal, yang artinya lahan itu secara sah di mata hukum diakui sebagai milik kliennya.
Ketiga, perseroan telah mengajukan gugatan ke PN Barru dan dinyatakan tidak diterima, sebelum akhirnya mengajukan banding. Burhanuddin mengungkapkan merujuk semua fakta tersebut, pihaknya mengharapkan pengadilan memberikan rasa keadilan. Paling tidak, dengan menyatakan lahan itu status quo sehingga tidak lagi dikuasai dan digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Secara pribadi, kami menilai sebenarnya lahan itu bukan lagi objek sengketa karena klien kami punya sertifikat, lalu upaya membatalkan sertifikat selalu gagal dan gugatan ke PN Barru sudah dinyatakan tidak diterima. Ya, tapi kami menghormati proses hukum dan juga berharap agar hak kami dikedepankan," ungkapnya.
Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, sebelumnya menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum agar tidak menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Lihat Juga :