Bali PPKM Level 3, Gubernur Koster Perintahkan Pasien Isoman Dipindahkan ke Tempat Isoter

Senin, 07 Februari 2022 - 19:06 WIB
loading...
Bali PPKM Level 3, Gubernur Koster Perintahkan Pasien Isoman Dipindahkan ke Tempat Isoter
Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan pasien yang menjalani Isoman segera dipindahkan ke tempat Isoter, Senin (7/2/2022). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan pasien yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) segera dipindahkan ke tempat isolasi terpusat (Isoter). Hal itu menyusul status Bali yang kembali masuk ke dalam PPKM Level 3, Senin (7/2/2022).

"Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota bersama Kodam Udayana dan Polda Bali beserta jajaran akan segera melakukan upaya serius. Diantaranya memindahkan pasien dari Isoman ke Isoter," kata Koster, Senin (7/2/2022).


Langkah itu, kata dia, untuk mengurangi risiko penyebaran dan penularan COVID-19 di Bali varian Omicron yang telah meningkat dengan sangat cepat.

Koster menyebut tingginya kasus positif harian di Bali telah melebihi puncak kasus COVID-19 varian Delta tahun lalu. Itu terjadi Sabtu (5/2/2022) sebanyak 2.038 kasus.

Dia meminta warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala dan gejala ringan segera berinisiatif melakukan Isoter. "Dilarang melakukan Isoman di rumah agar tidak menulari keluarga," tegasnya.

Sedangkan bagi warga yang positif dengan gejala sedang hingga berat segera ke rumah sakit rujukan guna menghindari kondisi yang lebih buruk dan membahayakan diri sendiri.


"Banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan tes swab PCR dan masuk rumah sakit dalam kondisi sudah parah, bahkan tidak bisa diselamatkan saat menjalani perawatan, terutama warga usia lanjut dan menderita kormobit," ujar Ketua DPD PDIP Bali ini.



Sementara bagi yang melakukan kontak erat dengan warga yang positif agar berinisiatif dan bersedia mengikuti tracing dan testing yang dilaksanakan aparat TNI dan Polri.

"Saya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, tidak panik dan waspada," pungkas Koster.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1214 seconds (0.1#10.140)