Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter

Selasa, 07 Oktober 2025 - 21:39 WIB
loading...
Produsen AMDK Lokal...
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang agar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak memproduksi kemasan berukuran di bawah 1 liter mendapat penolakan dari para produsen. Foto/SIndoNews
A A A
BALI - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang agar industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak memproduksi kemasan berukuran di bawah 1 liter mendapat penolakan dari para produsen. Hingga kini belum ada produsen AMDK lokal di Bali yang menandatangani pernyataan persetujuan tersebut.

Selain tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar, dampak ekonomi paling dirasakan pelaku usaha dan masyarakat lokal. Kemasan plastik botol juga menjadi satu satunya sampah plastik yang terbukti telah membuka lapangan kerja dan membantu ekonomi rakyat. Produsen meminta, Gubernur mempertimbangkan kembali larangan ini.

Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, Stephanus Christiantoro menyampaikan produsen lokal siap mendukung Bali bersih lewat Program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut dia, SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produk AMDK ukuran di bawah 1 liter itu telah menimbulkan tekanan terhadap pelaku usaha AMDK lokal di Bali, termasuk CV Tirta Taman Bali.

Baca juga: Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali

“Pelarangan ini tidak saja berpotensi merugikan produsen tetapi seluruh mata rantai yang terkait seperti distributor, agen warung-warung, maupun pedagang asongan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Dia menegaskan SE itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk bisa menghentikan industri AMDK lokal untuk tetap memproduksi. Dia menegaskan SE itu bersifat imbauan yang hanya bisa mengikat secara internal birokrasi di bawahnya dan tidak berlaku umum. “Karena, yang menerbitkan izin itu kan dari pusat, mulai dari Kementerian ESDM, PU, BPOM, Kemenkumham, dan Gubernur nggak bisa,” ujarnya.

Menurut dia, SE itu hanya kebijakan dan bukan produk undang-undang. Jadi, SE itu tidak boleh melampaui kewenangan undang-undang di atasnya dan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan...
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan yang Jarang Disadari soal Galon
Gejolak Global Picu...
Gejolak Global Picu Kenaikan Harga Bahan Baku Kemasan, Amdatara Minta Insentif Pemerintah
Dewas Amdatara Sebut...
Dewas Amdatara Sebut AMDK Terjamin dan Aman Dikonsumsi
Prabowo Tegur Gubernur...
Prabowo Tegur Gubernur Bali Soal Sampah: Pariwisata Tak akan Bertahan jika Lingkungan Kotor
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
Rekomendasi
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Wisudawan S3 Termuda...
Wisudawan S3 Termuda UGM Ungkap Perjuangan Raih Gelar Doktor, Lulus dengan IPK 3,99
Berita Terkini
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Dorong Birokrasi Profesional,...
Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Bogor Terapkan Seleksi Terbuka Berbasis Sistem Merit
Bekasi Coastal Gravel...
Bekasi Coastal Gravel 2026 Suguhkan Sensasi Event Sepeda Gravel di Jalur Pesisir
KSOP Utama Tanjung Priok...
KSOP Utama Tanjung Priok Dukung Transformasi Green Port JICT
Karhutla Landa Sejumlah...
Karhutla Landa Sejumlah Wilayah di Pulau Jawa, 11,4 Hektare Lahan Terbakar
Infografis
Irfan Jaya Jadi Pemain...
Irfan Jaya Jadi Pemain Lokal Termahal di Bursa Transfer Liga 1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved