Gabungan Mahasiswa Pasundan Tolak Ide 3 Provinsi Jadi Sunda Raya

Senin, 07 Februari 2022 - 15:35 WIB
loading...
Gabungan Mahasiswa Pasundan Tolak Ide 3 Provinsi Jadi Sunda Raya
Ide menggabungkan tiga provinsi menjadi Provinsi Sunda Raya mendapat penolakan dari banyak kalangan, termasuk mahasiswa dan tokoh.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Gerakan Mahasiswa Pasundan (Gema Pasundan) menolak ide penggabungan tiga provinsi menjadi Provinsi Sunda Raya sebagaimana dideklarasikan dalam Maklumat Sunda. Ide tersebut dinilai tidak ada urgensinya untuk pengembangan daerah di kawasan ini.

Ketua Gema Pasundan Rajo Galan mengatakan, deklarasi maklumat Sunda tidak representatif karena tidak mewakili aspirasi masyarakat Jawa Barat. Maklumat Sunda tidak melibatkan seluruh tokoh elemen Jawa Barat, seperti gubernur, DPRD, tokoh inohong sunda, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.

Baca juga: LaNyalla Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda

"Dalam maklumat Sunda ini kami menilai tidak ada hal yang urgensi untuk pembangunan Jawa Barat kedepan, karena yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah pemekaran 17 kabupaten/kota untuk mendorong terjadinya keadilan fiskal. Dengan adanya penambahan dari pemekaran kabupaten dan kota diharapkan terwujud kemajuan bersama, " kata dia dalam siaran persnya.

Pihaknya sepakat bahwa tokoh-tokoh sunda harus bersatu menyamakan irama dan suara, sehingga nanti akan lahir forum komunikasi supaya isu-isu kesundaan keluar dari satu pintu. Dia juga meminta agar dilibatkan dalam forum ini karena kami adalah tokoh pemuda yang peduli terhadap nilai-nilai kesundaan.

Dia pun sepakat dengan statemen Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof Didi Turmudzi, bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk menggabungkan 3 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Serta menuntut ketua DPD-RI untuk mencabut statemen mendukung dan menyepakati deklarasi maklumat Sunda.



Dia pun menyebut, Paguyuban Pasundan memang organisasi besar dan tertua tapi dalam hal ini tidak memiliki kekuasaan otoritas yang luas karena bukan pemegang kekuasaan. Sehingga persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan oleh sang pemangku kebijakan di Jawa Barat yaitu gubernur selaku eksekutif dan DPRD jabar selaku legislatif.

Adapun organisasi masyarakat, inohong sunda, tokoh agama dan tokoh masyarakat ini hanya bisa mendorong karena keterbatasan kewenangan. "Pada intinya yang seharusnya mampu mempersatukan element dan menyelesaikan masalah ini adalah pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif," imbuh dia
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)