Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:20 WIB
loading...
Diduga Terjadi Maladministrasi,...
Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan BBT Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
TANGERANG - Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan Bumi Biru Terraces (BBT). Karena itu, Pengadilan Negeri Tangerang diminta berhati-hati mengeksekusi lahan perumahan BBT milik PT Graha Sukses Mandiri( GSM) tersebut.

Corporate Legal PT GSM, Marihot Siahaan, SH, MH menjelaskan, maladministrasi itu antara lain objek sengketa lahan yang diperkarakan sebenarnya bukan berada di lahan perumahan BBT. Karena itu Marihot mengingatkan agar Pengadilan Negeri Tangerang lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat segala tindakan hukum.

"Dalam hal ini meletakkan Penetapan dan Sita Eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan objek atau error in objekto agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan," ucap Marihot, Senin (25/10/2021). Baca juga: Tagih Janji Pemerintah Daerah, Warga Blokade Jalan di Balikpapan dengan Ekskavator

PT. GSM, lanjutnya, samasekali bukan pihak dalam perkara perdata antara PT. Sarasah dengan ahliwaris muslim Baba. "Jadi, tanah milik PT.GSM bukan objek perkara tersebut. Letak lokasinya juga berjauhan," ujar Marihot.

Dijelaskan Marihot, perkara yang diperkarakan di pengadilan adalah antara ahliwaris Muslim Baba dengan PT. Sarasah Murni milik Rico Pattiasina selaku ahliwaris Ferdy Pattiasina. Objek perkaranya sebidang tanah milik Adat Letter C No. 541 Persil No.24-DI. "Bukan lahan milik PT. Graha Sukses Mandiri Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi HGB No.04646 secara sah menurut hukum," urainya.

Ia mengatakan, selama pembangunan perumahan BBT hingga selesai tahun 2019, tidak pernah ada gangguan klaim dari pihak-pihak lain. Namun, setelah perumahan dibangun, datang gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya samasekali dengan cara ala mafia tanah dan peradilan.

"Modusnya adalah Pengadilan Negeri Tangerang membuat Penetapan Eksekusi dalam perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan PT.GSM dan lahan PT.GSM tersebut dan lokasi lahan BBT dijadikan objek dalam penetapan eksekusi," ungkap Marihot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Bentrokan Berdarah di...
Bentrokan Berdarah di Adonara NTT, Menteri HAM Kerahkan Tim Dorong Penyelesaian lewat Budaya
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved