Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:20 WIB
loading...
Diduga Terjadi Maladministrasi,...
Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan BBT Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
TANGERANG - Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan Bumi Biru Terraces (BBT). Karena itu, Pengadilan Negeri Tangerang diminta berhati-hati mengeksekusi lahan perumahan BBT milik PT Graha Sukses Mandiri( GSM) tersebut.

Corporate Legal PT GSM, Marihot Siahaan, SH, MH menjelaskan, maladministrasi itu antara lain objek sengketa lahan yang diperkarakan sebenarnya bukan berada di lahan perumahan BBT. Karena itu Marihot mengingatkan agar Pengadilan Negeri Tangerang lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat segala tindakan hukum.

"Dalam hal ini meletakkan Penetapan dan Sita Eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan objek atau error in objekto agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan," ucap Marihot, Senin (25/10/2021).

PT. GSM, lanjutnya, samasekali bukan pihak dalam perkara perdata antara PT. Sarasah dengan ahliwaris muslim Baba. "Jadi, tanah milik PT.GSM bukan objek perkara tersebut. Letak lokasinya juga berjauhan," ujar Marihot.

Dijelaskan Marihot, perkara yang diperkarakan di pengadilan adalah antara ahliwaris Muslim Baba dengan PT. Sarasah Murni milik Rico Pattiasina selaku ahliwaris Ferdy Pattiasina. Objek perkaranya sebidang tanah milik Adat Letter C No. 541 Persil No.24-DI. "Bukan lahan milik PT. Graha Sukses Mandiri Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi HGB No.04646 secara sah menurut hukum," urainya.

Ia mengatakan, selama pembangunan perumahan BBT hingga selesai tahun 2019, tidak pernah ada gangguan klaim dari pihak-pihak lain. Namun, setelah perumahan dibangun, datang gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya samasekali dengan cara ala mafia tanah dan peradilan.

"Modusnya adalah Pengadilan Negeri Tangerang membuat Penetapan Eksekusi dalam perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan PT.GSM dan lahan PT.GSM tersebut dan lokasi lahan BBT dijadikan objek dalam penetapan eksekusi," ungkap Marihot.

Dikatakan, lahan BBT yang berlokasi di Ciater, Serpong Tangerang Selatan sendiri telah sah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.04646 Desa Ciater, Serpong. Dasar terbitnya sertifikat milik PT.GSM tersebut adalah dari pemilik sebelumnya yaitu tanah bekas Milik Adat C No.636 Persil 23D. Akta yang dituangkan dalam Notaris.

Namun tanpa dasar hukum, sambung Marihot, lahan tersebut mau dirampas dengan cara-cara yang diduga bermodus praktek ala 'mafia tanah' yang berkolaborasi dengan 'mafia peradilan'.

Upaya rencana menyerobot lahan perumahan BBT itu disebut Marihot menggunakan 'senjata' Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.6 PEN.EKS/2019/PN.TG Per Tanggal 31 Mei 2019 yang sejatinya penetapan tersebut untuk lahan/Objek Tanah Milik Adat/Letter C No. 541 Persil No.24-DI.

"Tetapi senjata tersebut akan dipaksakan dipakai untuk merampas Objek/Tanah yang berbeda yaitu Tanah bekas milik PT. GSM yaitu Tanah ex Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi SHGB No.04646, yang tidak ada kaitannya samasekali” urainya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2446 seconds (0.1#10.140)