Vista akhirnya bebas dari LP Jombang

Kamis, 11 Oktober 2012 - 14:05 WIB
Vista akhirnya bebas dari LP Jombang
Vista akhirnya bebas dari LP Jombang
A A A
Sindonews.com - Desakan dari berbagai pihak agar terdakwa kasus dugaan penggelapan Vista Paramita ditangguhkan penahanannya membuahkan hasil. Pasalnya, dalam penjara itu Vista mengajak putrinya Aura Sukma yang masih berumur tujuh bulan.

Dalam sidang keempat yang digelar tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya memutuskan untuk memberikan tahanan kota kepada Vista.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati. Menurutnya, keputusan tersebut diberikan bukan karena pengaruh desakkan berbagai pihak.

"Keputusan ini bukan karena pengaruh sinetron-sinetron yang ada di televisi selama ini. Kami putuskan untuk mengubah status tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Toetik dalam pembacaan keputusan tersebut di ruang sidang I PN Jombang, Jalan Wachid Hasyim, Kamis (11/10/2012) dengan didamping hakim anggota Aa Sagung Yuni Wulan Trisna dan Wiryatmo Lukito Totok.

Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan tersebut. Dan pihaknya membatah jika ada anggapan Majelis Hakim menolak penangguhan penahanan yang ajukan beberapa waktu lalu. Saat itu bukan ditolak, tapi persyaratan administrasinya tidak lengkap.

"Belum dilampirkannya KTP para penjamin. Saya minta untuk bersabar dulu, karena adminstrasinya belum lengkap," ujar perempuan berkaca mata itu.

Majelis hakim juga mepertimbangkan bahwa terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Para terdakwa juga berjanji untuk bersikap proaktif selama masa persidangan.

"Status tahanan kota ini berlaku hingga tanggal 26 Oktober 2012," cetusnya.

Keluarnya putusan majelis hakim ini, juga berlaku bagi dua rekan Vista yakni Ayu Widuri (26) warga Dusun Tugurejo Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto dan Yuni Irawati (33) warga Dusun Weru Desa Mojongapit Kecamatan Jombang. Ketiga terdakwa ini dijamin oleh suami masing-masing.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2355 seconds (0.1#10.140)