Ponsel Pinjaman Berujung Penggelapan, Sopir di Bitung Masuk Penjara
Senin, 07 Februari 2022 - 10:46 WIB
loading...
Seorang pria berinisial RT alias Aldo warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap polisi karena menjual ponsel temannya sendiri. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
BITUNG - Seorang sopir warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, berinisial RT alias Aldo harus mendekam di sel tahanan Polres Bitung. Gara-garanya, RT nekat menggelapkan ponsel milik temannya, usai dipinjam untuk telepon pacarnya.
Baca juga: Rugikan Nasabah Rp2,6 Miliar, 2 Direktur Bank Perkreditan Rakyat Ditahan Kejari Padang Lawas
Peristiwa pinjam ponsel berujung penggelapan ini, terjadi pada Kamis (27/1/2020), di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, awalnya Aldo meminjam ponsel milik korban, namun tanpa disadari Aldo pergi meninggalkan korban dengan membawa ponselnya.
"Tanpa sepengetahuan korban, ponsel tersebut kemudian dijual Aldo kepada temannya inisial lelaki ML, seharga Rp800 ribu, dan uang hasil penjualannya digunakan Aldo untuk keperluan pribadinya," kata Hermanses, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Rugikan Nasabah Rp2,6 Miliar, 2 Direktur Bank Perkreditan Rakyat Ditahan Kejari Padang Lawas
Peristiwa pinjam ponsel berujung penggelapan ini, terjadi pada Kamis (27/1/2020), di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, awalnya Aldo meminjam ponsel milik korban, namun tanpa disadari Aldo pergi meninggalkan korban dengan membawa ponselnya.
"Tanpa sepengetahuan korban, ponsel tersebut kemudian dijual Aldo kepada temannya inisial lelaki ML, seharga Rp800 ribu, dan uang hasil penjualannya digunakan Aldo untuk keperluan pribadinya," kata Hermanses, Senin (7/2/2022).
Lihat Juga :