Ponsel Pinjaman Berujung Penggelapan, Sopir di Bitung Masuk Penjara
loading...
A
A
A
BITUNG - Seorang sopir warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, berinisial RT alias Aldo harus mendekam di sel tahanan Polres Bitung. Gara-garanya, RT nekat menggelapkan ponsel milik temannya, usai dipinjam untuk telepon pacarnya.
Peristiwa pinjam ponsel berujung penggelapan ini, terjadi pada Kamis (27/1/2020), di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, awalnya Aldo meminjam ponsel milik korban, namun tanpa disadari Aldo pergi meninggalkan korban dengan membawa ponselnya.
"Tanpa sepengetahuan korban, ponsel tersebut kemudian dijual Aldo kepada temannya inisial lelaki ML, seharga Rp800 ribu, dan uang hasil penjualannya digunakan Aldo untuk keperluan pribadinya," kata Hermanses, Senin (7/2/2022).
Keesokan harinya ketika bertemu korban, Aldo berdalih bahwa ponsel tersebut telah hilang. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, sesuai yang tertulis dalam Laporan Polisi No. LP/B/100/I/2022/SULUT/RES-BITUNG tertanggal 30 Januari 2022.
Atas kasus penggelapan tersebut, Aldo kemudian diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 20:00 WITA di wilayah Kota Bitung. Selain Aldo, Tim Resmob Polres Bitung juga berhasil menemukan dan mengamankan ponsel milik korban dari lelaki ML yang juga turut diamankan Tim Resmob. "Saat ini Aldo bersama barang bukti ponsel sudah berada di Polres Bitung," pungkasnya.
Baca Juga
Peristiwa pinjam ponsel berujung penggelapan ini, terjadi pada Kamis (27/1/2020), di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, awalnya Aldo meminjam ponsel milik korban, namun tanpa disadari Aldo pergi meninggalkan korban dengan membawa ponselnya.
"Tanpa sepengetahuan korban, ponsel tersebut kemudian dijual Aldo kepada temannya inisial lelaki ML, seharga Rp800 ribu, dan uang hasil penjualannya digunakan Aldo untuk keperluan pribadinya," kata Hermanses, Senin (7/2/2022).
Baca Juga
Keesokan harinya ketika bertemu korban, Aldo berdalih bahwa ponsel tersebut telah hilang. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung, sesuai yang tertulis dalam Laporan Polisi No. LP/B/100/I/2022/SULUT/RES-BITUNG tertanggal 30 Januari 2022.
Atas kasus penggelapan tersebut, Aldo kemudian diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 20:00 WITA di wilayah Kota Bitung. Selain Aldo, Tim Resmob Polres Bitung juga berhasil menemukan dan mengamankan ponsel milik korban dari lelaki ML yang juga turut diamankan Tim Resmob. "Saat ini Aldo bersama barang bukti ponsel sudah berada di Polres Bitung," pungkasnya.
(eyt)