Kepala BKD Lisda Arriyana : Keikutsertaan Nuryakin dalam Selter JPT Madya Sudah Sesuai Ketentuan
loading...
A
A
A
Sementara itu dihubungi terpisah Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, klir secara hukum.
“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir” ungkap Saring.
Lebih lanjut Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.
“Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat. Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru” pungkas Saring.
Apa yang dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Saring tersebut, sejalan dengan apa yang diungkapkan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono yang dilansir dari tirto.id tanggal 12 Januari 2022. Rudiarto menyebut bahwa Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.
Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.
Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Saudara Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilansir dari pemberitaan prokalteng.co (24/01/2022) Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.
“Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada” ungkap Batuah saat dikonfirmasi Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir” ungkap Saring.
Lebih lanjut Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.
“Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat. Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru” pungkas Saring.
Apa yang dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Saring tersebut, sejalan dengan apa yang diungkapkan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono yang dilansir dari tirto.id tanggal 12 Januari 2022. Rudiarto menyebut bahwa Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.
Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.
Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Saudara Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilansir dari pemberitaan prokalteng.co (24/01/2022) Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.
“Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada” ungkap Batuah saat dikonfirmasi Kalteng Pos beberapa waktu lalu.