Pemotongan Gaji TKK Dibatalkan, DPRD Sebut Ada Miskomunikasi di Eksekutif
Sabtu, 05 Februari 2022 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
"Ya mestinya sudah selesai dan tidak jadi perdebatan karena Pemda KBB saat ini sedang dalam masa transisi, mengingat tahun 2023 sudah tidak ada lagi TKK," jelasnya. Baca juga: OPD Pemkot Makassar Diduga Mark Up Gaji Tenaga Kontrak
Diberitakan sebelumnya, akibat minim sosialisasi dan penerapannya mendadak, pelaksanaan pemotongan gaji TKK di lingkungan Pemda KBB berujung polemik. Plt Bupati Hengki Kurniawan mengambil sikap membatalkan kebijakan tersebut.
Di surat edaran tersebut disebutkan honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.
Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.
Diberitakan sebelumnya, akibat minim sosialisasi dan penerapannya mendadak, pelaksanaan pemotongan gaji TKK di lingkungan Pemda KBB berujung polemik. Plt Bupati Hengki Kurniawan mengambil sikap membatalkan kebijakan tersebut.
Di surat edaran tersebut disebutkan honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.
Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.
(don)
Lihat Juga :