Pemotongan Gaji TKK Dibatalkan, DPRD Sebut Ada Miskomunikasi di Eksekutif

Sabtu, 05 Februari 2022 - 23:25 WIB
loading...
Pemotongan Gaji TKK...
DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai ada miskomunikasi di internal Pemda KBB terkait kebijakan pemotongan gaji TKK yang tidak berselang lama dibatalkan oleh Plt Bupati Hengki Kurniawan. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai ada miskomunikasi di internal Pemda KBB terkait kebijakan pemotongan gaji t enaga kerja kontrak (TKK) yang tidak berselang lama dibatalkan oleh Plt Bupati Hengki Kurniawan.

"Ada apa dengan eksekutif, kenapa kok tiba-tiba kebijakan yang sudah dibuat lalu dibatalkan. Ini tidak ada koordinasi dan komunikasi atau seperti apa," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendy Sukmawijaya, Sabtu (5/2/2022). Baca juga: TKK Resah Honor Dipotong Mendadak, Ini Penjelasan Plt Bupati Bandung Barat

Seperti diketahui kebijakan yang dibuat Pemda KBB sempat membuat ribuan TKK merasa resah karena adanya surat edaran soal pemotongan gaji berkisar antara Rp500 ribu sampau Rp1 juta. Namun setelah jadi polemik keputusan itu lalu dibatalkan.



Dirinya menilai, sebelum surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun 2022 dikeluarkan, tentu sudah mendapat persetujuan dari Plt Bupati.

Sehingga, diperkirakan ada masalah miskomunikasi antara BKAD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena suratnya ada dua versi. Untuk surat BKAD sudah ditandatangani kepala badan, sedangkan surat edaran bupati belum ditanda tangan Plt bupati.

Menurutnya jika melihat surat BKAD yang sudah ditandatangan kepala badan, keputusan memotong gaji TKK tersebut sudah harus selesai. Surat edaran bupati yang sudah beredar tinggal ditandatangani karena pemotongan gaji itu terkoordinasi dengan DPRD terkait amanah PP Nomor 49 Tahun 2018.

"Ya mestinya sudah selesai dan tidak jadi perdebatan karena Pemda KBB saat ini sedang dalam masa transisi, mengingat tahun 2023 sudah tidak ada lagi TKK," jelasnya. Baca juga: OPD Pemkot Makassar Diduga Mark Up Gaji Tenaga Kontrak

Diberitakan sebelumnya, akibat minim sosialisasi dan penerapannya mendadak, pelaksanaan pemotongan gaji TKK di lingkungan Pemda KBB berujung polemik. Plt Bupati Hengki Kurniawan mengambil sikap membatalkan kebijakan tersebut.

Di surat edaran tersebut disebutkan honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.

Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
Dorong Ekonomi Kerakyatan,...
Dorong Ekonomi Kerakyatan, DPRD Kalteng Minta Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Petani Lokal
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Senator Filep Terima...
Senator Filep Terima 235 Nakes Honorer Manokwari yang Dirumahkan
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved