TKK Resah Honor Dipotong Mendadak, Ini Penjelasan Plt Bupati Bandung Barat
Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun anggaran 2022 yang beredar lewat pesan WhatsApp.
Di surat edaran tersebut, tertulis honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.
Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.
Salah seorang TKK yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, adanya surat edaran soal pemotongan gaji itu membuat dirinya resah karena nilai honor yang lama belum bisa menutupi semua kebutuhan keluarganya.Baca juga:
Pembawa Kabur Truk Dibekuk di Tol Pejagan, Polisi Temukan Alquran dan Celurit di Tas Pelaku
Apalagi informasi tersebut juga tidak disosialisasikan dan terkesan mendadak. "Memang dari surat edaran itu, gaji yang kita terima mulai Januari ini turun sampai Rp1 juta," katanya.
Di surat edaran tersebut, tertulis honorarium non PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 juta, jadi Rp3.000.000/bulan, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000/bulan jadi Rp2.250.000/bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000/bulan jadi Rp2.000.000.
Sementara bagi non PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.
Salah seorang TKK yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, adanya surat edaran soal pemotongan gaji itu membuat dirinya resah karena nilai honor yang lama belum bisa menutupi semua kebutuhan keluarganya.Baca juga:
Pembawa Kabur Truk Dibekuk di Tol Pejagan, Polisi Temukan Alquran dan Celurit di Tas Pelaku
Apalagi informasi tersebut juga tidak disosialisasikan dan terkesan mendadak. "Memang dari surat edaran itu, gaji yang kita terima mulai Januari ini turun sampai Rp1 juta," katanya.
(don)
Lihat Juga :