Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot

Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:16 WIB
loading...
A A A
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati terdakwa tidak boleh menanggapi apa yang dipertanyakan jaksa. Terdakwa hanya boleh menanggapi apa yang disampaikan saksi ahli. "Tunggu dulu..tunggu dulu," ucap Dahlan menengahi.

"Saudara (Bhakti Salim) ini menanggapi ke yang ahli. Kalau menanggapi jaksa itu (wenenang) panesehat hukum, begini begitu. Itu pun (izin) dari majelis hakim. Kalau tidak melalui kami (majelis hakim), bisa debat kusir, brantem (kelahi mulut) kita, pam pum pam pum. Itulah gunanya majelis hakim disini untuk menengahi," kata Dahlan penasehati.

Baca juga: Terus Menerus Erupsi, Gunung Anak Krakatau Alami 9 Letusan Bikin Warga Khawatir

Mendengar jawaban hakim, terdakwa Bhakti Salim pun terdiam. Sementara saksi ahli ada yang berpedapat kasus ini bisa perdata atau pidana. Namun sebagian saksi menilai perdata dulu yang didahulukan. Namun hakim mempunyai pendapat berbeda.

"Ini case by case (kasus perkasus). Ini dilihat dulu kasus nya dari satu kasus dengan kasus lainnya. Setiap kasus beda beda. Apakah ini perdata atau pidana ini yang nanti kita buktikan," imbuhnya.

Dalam kasus investasi bodong ada 10 nasabah di Pekanbaru yang menjadi korban. Total kerugian korban dari dugaan kasus investasi bodong Fikasa Group ini adalah Rp84,9 miliar. Modusnya adalah dengan menawarkan produk promissory notes atau surat utang dengan imingi iming bungan tinggi yakni Rp 9-11 persen per tahun. Ini melebihi bunga bank yakni 5 persen. Belakangan bunga yang dijanjikan tidak dibayar dan uang nasabah juga tidak dikembalikan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Perluas Jaringan, Depo...
Perluas Jaringan, Depo Bangunan Buka Gerai di Pekan Baru
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved