Kajari Warning Mafia Tanah, saat Proses Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata
Jum'at, 04 Februari 2022 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada staf saya yang pergi mungut-mungut di masyarakat maka laporkan. Saya akan serahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan di pembangunan bendungan Jenelata ini sifatnya pendampingan dan pengawasan. Karena itu jika ada masalah dikemudian hari dalam proses pembebasan lahan ini jelas Kejaksaan yang akan turun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan itu adalah kewenangan mutlak," ujarnya.
Diketahui, proses pembayaran atas pembebasan lahan pembangunan bendungan Jenelata akan terus berjalan. Pada tahap pertama, pengukuran dilakukan atas 500 bidang tanah. Menurut Asmain, setelah dilakukan verifikasi atas 500 bidang tanah tersebut, ternyata hanya 392 bidang milik 98 warga yang bisa dibayarkan per 21 Desember 2021 lalu. Sebab 392 ini berkasnya telah lengkap.
"Lalu sisanya 108 bidang itu belum lengkap berkas. Panitia tidak mungkin bertindak sepihak melakukan pembayaran. Panitia nanti ikut bermasalah, dituntut hukum lagi,” katanya.
Baca Juga: Program TMDD di Gowa Sasar Relokasi Bendungan Jenelata
Adapun kekurangan-kekurangan tersebut mulai dari persetujuan ahli waris, kemudian terjadi beda nama, surat keterangan belum ditandatangani camat. Selain itu, ada pihak yang sementara di luar kota dan ini tidak bisa diwakili.
Dia menjelaskan, jika kesempatan untuk perbaikan berkas sudah disampaikan, namun sampai perpanjangan waktu yang diberikan, berkas pemilik 108 bidang itu tidak juga lengkap.
Diketahui, proses pembayaran atas pembebasan lahan pembangunan bendungan Jenelata akan terus berjalan. Pada tahap pertama, pengukuran dilakukan atas 500 bidang tanah. Menurut Asmain, setelah dilakukan verifikasi atas 500 bidang tanah tersebut, ternyata hanya 392 bidang milik 98 warga yang bisa dibayarkan per 21 Desember 2021 lalu. Sebab 392 ini berkasnya telah lengkap.
"Lalu sisanya 108 bidang itu belum lengkap berkas. Panitia tidak mungkin bertindak sepihak melakukan pembayaran. Panitia nanti ikut bermasalah, dituntut hukum lagi,” katanya.
Baca Juga: Program TMDD di Gowa Sasar Relokasi Bendungan Jenelata
Adapun kekurangan-kekurangan tersebut mulai dari persetujuan ahli waris, kemudian terjadi beda nama, surat keterangan belum ditandatangani camat. Selain itu, ada pihak yang sementara di luar kota dan ini tidak bisa diwakili.
Dia menjelaskan, jika kesempatan untuk perbaikan berkas sudah disampaikan, namun sampai perpanjangan waktu yang diberikan, berkas pemilik 108 bidang itu tidak juga lengkap.
Lihat Juga :