Kajari Warning Mafia Tanah, saat Proses Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata

Jum'at, 04 Februari 2022 - 21:02 WIB
loading...
A A A
"Kalau ada staf saya yang pergi mungut-mungut di masyarakat maka laporkan. Saya akan serahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan di pembangunan bendungan Jenelata ini sifatnya pendampingan dan pengawasan. Karena itu jika ada masalah dikemudian hari dalam proses pembebasan lahan ini jelas Kejaksaan yang akan turun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan itu adalah kewenangan mutlak," ujarnya.

Diketahui, proses pembayaran atas pembebasan lahan pembangunan bendungan Jenelata akan terus berjalan. Pada tahap pertama, pengukuran dilakukan atas 500 bidang tanah. Menurut Asmain, setelah dilakukan verifikasi atas 500 bidang tanah tersebut, ternyata hanya 392 bidang milik 98 warga yang bisa dibayarkan per 21 Desember 2021 lalu. Sebab 392 ini berkasnya telah lengkap.

"Lalu sisanya 108 bidang itu belum lengkap berkas. Panitia tidak mungkin bertindak sepihak melakukan pembayaran. Panitia nanti ikut bermasalah, dituntut hukum lagi,” katanya.

Baca Juga: Program TMDD di Gowa Sasar Relokasi Bendungan Jenelata

Adapun kekurangan-kekurangan tersebut mulai dari persetujuan ahli waris, kemudian terjadi beda nama, surat keterangan belum ditandatangani camat. Selain itu, ada pihak yang sementara di luar kota dan ini tidak bisa diwakili.

Dia menjelaskan, jika kesempatan untuk perbaikan berkas sudah disampaikan, namun sampai perpanjangan waktu yang diberikan, berkas pemilik 108 bidang itu tidak juga lengkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Adies Kadir Kawal Penyelesaian...
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV di Surabaya
DPRD Jakarta Pecut Kinerja...
DPRD Jakarta Pecut Kinerja Dinas SDA Bebaskan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Bebaskan 634 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung
Pengosongan Lahan UIII...
Pengosongan Lahan UIII Tahap IV di Depok Berjalan Lancar
Usut Korupsi Tukar Guling...
Usut Korupsi Tukar Guling Lahan di Pemda Seluma, Kejari Geledah 3 Kantor Dinas
PWNU Jateng Minta Pembebasan...
PWNU Jateng Minta Pembebasan Lahan di Wadas Mengedepankan Dialog, Tidak Ada Intimidasi
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
KPK: Penyelidikan Dugaan...
KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Pembebasan Lahan
Dirjen Pendis Kemenag...
Dirjen Pendis Kemenag Apresiasi Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII Depok
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved