Cegah Klaster Akad Nikah, Kemenag Minta KUA Lakukan Ini
Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Lalu terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah , Gus Adib menyampaikan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: IDI Rekomendasi Sekolah di Makassar Terapkan Pembelajaran Secara Hybrid
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
Baca Juga: IDI Rekomendasi Sekolah di Makassar Terapkan Pembelajaran Secara Hybrid
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
(tri)
Lihat Juga :