Cegah Klaster Akad Nikah, Kemenag Minta KUA Lakukan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengantisipasi munculnya klaster akad nikah , menyusul lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Untuk itu, Kemenag meminta Kantor Urusan Agama (KUA) meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Kepala KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah ," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag Muhammad Adib dikutip dalam rilis resminya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Viral! Pernikahan dengan Busana Paling Sederhana, si Pengantin Pria Dikira Mau Nongkrong
Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. "Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," ujar dia.
Pada edaran tersebut disebutkan bagi calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Lalu terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah , Gus Adib menyampaikan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: IDI Rekomendasi Sekolah di Makassar Terapkan Pembelajaran Secara Hybrid
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
"Kepala KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah ," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag Muhammad Adib dikutip dalam rilis resminya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Viral! Pernikahan dengan Busana Paling Sederhana, si Pengantin Pria Dikira Mau Nongkrong
Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. "Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," ujar dia.
Pada edaran tersebut disebutkan bagi calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Lalu terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah , Gus Adib menyampaikan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: IDI Rekomendasi Sekolah di Makassar Terapkan Pembelajaran Secara Hybrid
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
(tri)