12 polisi terancam dipecat karena narkoba

Rabu, 03 Oktober 2012 - 13:22 WIB
12 polisi terancam dipecat karena narkoba
12 polisi terancam dipecat karena narkoba
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 12 orang oknum anggota Polda Jawa Barat (Jabar) terancam diberhentikan secara tidak hormat, karena terbukti telah mengkonsumsi dan memiliki narkoba. Semuanya, terbukti melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf e, g, h, dan i, serta Pasal 22 ayat (1).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, saat ini ke-12 anggota Polda Jabar tersebut telah menjalani sidang, dan mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Mereka terbukti melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf e, g, h dan i, serta Pasal 22 ayat (1), dengan sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak hormat. Selain itu, mereka juga diancam dengan hukuman empat tahun penjara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya saat dihubungi di Bandung, Jabar, Rabu (3/10/2012).

Dia mengungkapkan, ke-12 orang itu adalah, Brigadir JH (36) anggota Bintara Polsek Cipedes Polres Puwakarta, Briptu BF (25) anggota Sabara Polres Puwakarta, Bripka DS (36) anggota Sat Narkoba Polres Cirebon, Aiptu DJ (44) Kanit Provos Polsek Sukaraja Polres Sukabumi, Aiptu KO (47) Sat Tahti Polrestabes Bandung, Aiptu SHA (44) anggota PJR Ditlantas Polda Jabar.

Selanjutnya, Briptu RM (29) anggota Unit Asusila Ditum Polda Jabar, Aiptu IJ (42) anggota Polsek Babakan Polres Cirebon, Bripka RI (35) anggota Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka, Briptu MS (25) anggota Polsek Tamansari Polres Bogor, Briptu TA (28) anggota Provos Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Bripda SU (25) anggota Sat Sabara Polres Kuningan.

"Satu lagi Iptu DWH (46) yang berasal dari SPKT Polrestabes Bandung. Tapi, dia masih dalam proses sidang kode etik, tapi kemungkinan terancam pemberhentian dengan tidak hormat juga," tandasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6920 seconds (0.1#10.140)