Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial, Khofifah: Sangat Berarti untuk Kesejahteraan Masyarakat
Jum'at, 04 Februari 2022 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian di Jatim sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 hektare, atau sebesar 3,59 persen dari total capaian nasional. Dengan jumlah SK sebanyak 347 unit atau sebesar 4,64 persen dari total capaian nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 kepala keluarga, atau sebesar 11,53 persen dari total capaian nasional.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Jokowi berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luas areanya.
"Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove," katanya.
Baca juga: Buldoser Rumah Mewah yang Dipakai Suami Setubuhi Selingkuhan, Istri di Ponorogo Sumbangkan Seluruh Perabot
Presiden juga berharap SK yang telah diberikan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan tidak dipindahtangankan. Apabila terbukti melakukan hal tersebut, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.
"Jadi harus dijaga betul. Saya juga minta pada Bu Menteri LHK agar ada pendampingan. Dan nanti misal benar-benar digunakan produktif nanti bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Pertanahan ATR untuk mendapatkan hak milik," katanya.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Jokowi berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luas areanya.
"Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove," katanya.
Baca juga: Buldoser Rumah Mewah yang Dipakai Suami Setubuhi Selingkuhan, Istri di Ponorogo Sumbangkan Seluruh Perabot
Presiden juga berharap SK yang telah diberikan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan tidak dipindahtangankan. Apabila terbukti melakukan hal tersebut, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.
"Jadi harus dijaga betul. Saya juga minta pada Bu Menteri LHK agar ada pendampingan. Dan nanti misal benar-benar digunakan produktif nanti bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Pertanahan ATR untuk mendapatkan hak milik," katanya.
Lihat Juga :