Malas Paripurna, Legislator Golkar dan Demokrat Terancam PAW

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:10 WIB
loading...
Malas Paripurna, Legislator Golkar dan Demokrat Terancam PAW
Suasana kantor DPRD Kabupaten Luwu. Dua legislatornya terncam di PAW karena malas menghadiri Sidang Paripurna. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Satu legislator Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat, terancam diberhentikan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.

Ini lantaran mereka malas mengikuti sidang paripurna di DPRD selama beberapa kali secara berturut-turut. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu , telah mengeluarkan rekomendasi sekaitan sikap legislator di atas.



Ketua BK DPRD Luwu , Andi Muharrir membenarkan informasi di atas. Bahkan disebutkan, dua legislator ini, Rudin Sibutu dari Golkar dan Rifaldi dari Demorat, sudah pernah diberi peringatan lisan oleh BK.

"Sudan lama sebenarnya, sudah pernah dilakukan teguran lisan, tapi keduanya tidak mengindahkan peringatan kedisipilinan sehingga BK kelurkan rekomendasi," ujar Andi Muharrir, kepada Sindonews, Kamis, (03/02/2022).

"Rekomendasi BK sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Luwu , nanti pimpinan DPRD yang mengeluarkan surat ke partai masing-masing. Rekomendasi BK ini bahwa 2 anggota dewan yang tertulis namanya telah melanggar tata tertib," sambungnya.

Dijelaskan mantan Ketua DPRD Luwu periode 2014-2019 ini, di Tata Tertib (Tatib) DPRD Luwu ada 3 alasan seseorang bisa diberhentikan atau terkena Pergantian Antar Waktu (PAW)

"Bisa terjadi pergantian antar waktu itu, pertama karena meninggal dunia, kedua tidak menjalankan tugasnya sesuai sumpah dan janji berdasarkan putusan pengadilan ketiga enam kali berturut turut tidak mengikuti paripurna," sebutnya.

Sementara, dua legislator Luwu ini sudah melebih 6 kali ketidakhadiran secara berturut-turut, yakni 7 kali dan 8 kali.

"Surat kami masuk ke pimpinan DPRD Rabu 2 Februari, ini berdasarkan hasil rapat Selasa 1 Februari. Yang hadir di rapat, saya ketua BK, sekretaris BK, Erwin barabba dan Sekretaris Dewan," sebutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3284 seconds (0.1#10.140)