1 Tersangka Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Residivis, Kapolres Minta Hakim Hukum Berat
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
“Peristiwa tahun lalu yang menyebabkan korban luka berat. Mohon kiranya vonisnya diberikan yang terberat kalo kasus sekarang. Kita serahkan sama hakim dipersidangan, karena ini sudah dua kali kasus yang sama seperti tahun lalu,” tandasnya.
BG dalam kasus kali ini memiliki peran melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam celurit. BG menyerang MR (22) pada bagian punggu atau pinggang korban. BG juga merupakan operator dari media sosial Instagram @kampungsawah1503 (Kelompok Kampung Sawah)
Selain BG, polisi juga menangkap AP (23), AR (17), A (17), AF (20) dan MI (23). Keenamnya langsung ditetapkan tersangka. Sementara terdapat juga satu terduga pelaku yang masih dalam pengejeran polisi.
BG dalam kasus kali ini memiliki peran melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam celurit. BG menyerang MR (22) pada bagian punggu atau pinggang korban. BG juga merupakan operator dari media sosial Instagram @kampungsawah1503 (Kelompok Kampung Sawah)
Selain BG, polisi juga menangkap AP (23), AR (17), A (17), AF (20) dan MI (23). Keenamnya langsung ditetapkan tersangka. Sementara terdapat juga satu terduga pelaku yang masih dalam pengejeran polisi.
(thm)
Lihat Juga :